PADANG, METRO–Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemprov Sumbar membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dan di lapangan. Namun dengan catatan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pemprov Sumbar akan mengikuti taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, yang membolehkan beribadah di masjid dengan pemberlakuan prokes ketat.
“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah. Kita ikuti sesuai taklimat MUI Sumbar. Kita minta MUI memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid, untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy, usai rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7).
Audy juga mengingatkan, dalam taklimat MUI Sumbar itu juga mengatakan, masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid, boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. “Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu,” katanya.
Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, Audy mengatakan, agar setiap jamaah yang masuk ke masjid harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. “Saat pandemi Covid-19, semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, Fatwa dan Taklimat MUI-nya sudah ada. Kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat,” ujarnya.
Ia meminta semua pengurus masjid harus ekstra maskimal melakukan pengawasan dengan memperhatikan pelaksanaan prokes. “Bagi jemaah yang tidak patuhi prokes, jangan diizinkan masuk ke masjid,” tegasnya.
Seperti diketuahi, MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dijelaskan dalam maklumatnya, peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar. Sebab kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19.
Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid. Begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan prokes secara disiplin.
Termasuk dalam prokes itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah. Di mana kaum muslimin dituntut merapatkan shaf untuk kesempurnaan shalat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW.
Namun dengan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker. (fan)






