Dinkes Sumbar Menunggu Info Bio Farma
PADANG, METRO–Rencana pemerintah menggelar vaksinasi massal Measles Rubella (MR) pada 2018 di Sumbar mendapatkan sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Program yang akan dimulai Agustus-September 2018, menurut MUI, belum pernah menerima sampel vaksin terkait untuk diperiksa kehalalannya. Namun, Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan ogah menyetop sementara program ini meskipun desakan begitu hebat.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengungkapkan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin MR. Sebab, Kemenkes belum mengajukan penelitian tentang vaksin MR. Menurutnya, jika beberapa pihak menyatakan vaksin MR sudah halal, ini tidak benar. Karena, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tentang vaksin MR.
“MUI tidak pernah terlibat dalam kehalalan vaksin MR ini. Akan tetapi isu yang berkembang di masyarakat ada yang mempergunakan nama MUI, seolah-olah MUI telah menghalalkan dan membolehkan seluruh kegiatan terkait program vaksin MR. Ini adalah informasi yang tidak benar,” ungkap Gusrizal kepada Posmetro, Rabu (25/7).
Menurut pria yang akrab disapa Buya Gusrizal ini, sesuai Fatwa Nomor 4 Tahun 2016, vaksinasi memang diperbolehkan dan diwajibkan terutama saat kondisi darurat. Terlebih jika suatu penyakit berpotensi menjadi semakin berat tanpa vaksinasi, bahkan menyebabkan kematian. Namun, dirinya mengatakan vaksin jenis apapun yang digunakan masyarakat semestinya bersertifikat halal.
“Ini skalanya kan nasional, tentu perlu pertimbangan. Dalam fatwa MUI bahwa ada vaksin yang terkontaminasi dengan yang haram. Nah yang itu pada dasarkan tidak diperbolehkan, namun bisa digunakan ketika kondisi darurat, dan tidak menimbulkan mudarat. Sekarang apakah rubella itu sudah darurat? Hingga saat ini belum ada pernyataan darurat dari Kemenkes. Mestinya kan kooordinasi dengan MUI,” ujar Buya Gusrizal.
Gusrizal meminta agar Kemenkes segera mengajukan ke MUI Pusat agar menghalalkan vaksin. Pasalnya, menurutnya juga, dalam ajaran Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat. Bahkan, MUI sudah sejak lama meminta kepada Kemenkes untuk menggunakan semua produk yang bersertifikasi halal.
“Kita berharap Kemenkes koordinasi dengan MUI Pusat dan kita juga berpesan kepada Kemenkes kalau memang vaksin MR belum halal ya sampaikan saja sebenarnya itu belum halal. Jangan terus memakai nama MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Sebab yang akan di suntik anak-anak mayoritasnya adalah anak-anak beragama Islam. Tidak boleh itu,” imbaunya.
Dari data yang dimiliki MUI, terang Gusrizal, saat ini di Indonesia baru dua vaksin yang telah mendapatkan label halal dari MUI. Yakni, flu dan meningitis. Contohnya vaksin meningitis yang dulu untuk jamaah haji sebelum ada vaksin yang halal itu yang haram boleh digunakan tapi setelah ada yang halal maka yang haram tidak boleh digunakan.
“Meningitis juga kita dulu dalam keadaan darurat akhirnya juga mendapatkan vaksin meningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indonesia,” sebutnya.
Menunggu Bio Farma
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, Merry Yuliesday mengaku, vaksin Rubella, hingga saat ini pihaknya pun masih menunggu penjelasan resmi dari Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin MR.
“Kami minta kepada pihak Unicef untuk menyampaikan kepada pihak Bio Farma. Sebab jawaban halal atau tidaknya zat yang terkandung dalam vaksi Rubella bukan kewenangan kami. Bio Farma harus memastikan kandungan yang ada dalam vaksin MR,” tegas Merry.
Kendati demikian, Merry mengharapkan agar masyarakat membolehkan anaknya diimunisasi. Sebab menurutnya imunisasi campak dan rubella sangat penting untuk menekan risiko kematian pada anak dan balita. Dapat meningkatkan kekebalan terhadap campak dan rubella, untuk itu ini sangat penting.
“Dampak lain dari campak dan rubella antara lain apabila menyerang wanita hamil, dapat menyebabkan kematian, kelainan pada mata, dan pendengaran bagi calon bayi. Kalau ada yang kontra kita terus sosialisasi bahaya campak dan rubella,” imbuhnya.
Merry memperkirakan populasi anak usia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun di Sumbar diperkirakan mencapai 1,5 juta anak. Ditargetkan seluruh anak di Sumbar itu, pada Agustus hingga September 2018 mendapat bisa mendapatkan imunisasi massal campak dan rubella.
“Sasaran imunisasi untuk anak usia 9 bulan hingga di bawah 15 tahun ini hingga saat ini masih mencapai 25 persen. Untuk itu melalui sosialisasi program nasional kampanye imunisasi campak dan rubela bersama United Nations Children’s Fund (Unicef), diharapkan dapat mencapai target imunisasi tersebut,” pungkasnya. (l)





