PADANGPARIAMAN, METRO–Jajaran Polres Padangpariaman mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (32), warga Tanahdatar, Minggu (15/7). Dia diamankan di rumah mantan istrinya.
“Pelaku lakukan pencurian sepeda motor warna hitam silver BA 2062 FR milik Indah Susanti (43), warga Lubuk Alung Padangpariaman sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho dan Paur Humas Brigadir Redno Afriandi, kemarin.
Ia mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIB. Saksi Putri memarkirkan sepeda motor Honda Vario. Kemudian, sekitar pukul 18.15 WIB, pelapor melihat dua orang anak laki-laki yang dikenalnya sekira berumur 12 tahun duduk di atas motor.
“Pelapor menyuruh anak-anak tersebut meninggalkan sepeda motor. Selanjutnya, setelah anak-anak itu pergi pukul 19.00 WIB saksi hendak menggunakan sepeda motor pelapor, namun sepeda motor sudah tidak ada,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, Senin (16/7) petugas menemukan tersangka di Sintuak Toboh Gadang sedang di rumah mantan istrinya. Ketika itu tersangka membawa motor yang dicurinya itu.
“Saat penangkapan tersangka sedang bertengkar dengan mantan istrinya yang sudah tiga tahun cerai. Mendengar pertengkaran tersebut, petugas tidak jauh dari lokasi tersebut datang kesitu. Melihat motor yang dikendarai tersangka sama dengan laporan korban yang kehilangan motornya di Lubuk Alung,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut. Katanya, pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp juta. “Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (efa)