JATIBARU, METRO–Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli atau bertepatan dengan hari terakhir PPKM Darurat di Kota Padang. Jika daerah lain di Indonesia yang menerapkan PPKM Darurat, pelaksanaan shalat Idul Adha tak diperbolehkan, namun Pemprov Sumbar mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H secara berjamaah di masjid.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan keputusan sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, Audy mengingatkan supaya dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
“Supaya setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Yakni. semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker,” tegas wagub.
Dijelaskan, semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jemaah yang tidak patuhi protokol kesehatan tidak diizinkan masuk ke masjid.
Selain itu menurutnya bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jamaah boleh saja melaksanakan shalat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.
Diketahui MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sudah meminta umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat di Jawa dan Bali melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
“Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, akhir pekan lalu.
Selain meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah dan di tempat peribadatan, Yaqut juga melarang pelaksanaan takbir keliling. Ia mengatakan, peniadaan salat Idul Adha berjamaah dan takbir keliling selama PPKM Darurat mutlak harus dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Sebab menurutnya, upaya penanganan Covid-19 harus dilalukan bersama-sama oleh semua masyarakat. Bukan hanya oleh pemerintah, namun oleh semua masyarakat dan semua pemeluk agama.
“Sehingga kita semua, dengan kesadaran secara penuh dan kemudian direspons dengan aturan pemerintah,” kata dia.
Selain itu, Yaqut juga mengatur soal ketentuan pemotongan hewan kurban. Lewat edaran tersebut, ia meminta agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah potong hewan.
Langkah itu diambil guna mencegah kerumunan masyarakat yang antre mengambil daging hewan kurban. Ia juga meminta agar panitia dan pihak yang berkurban membagikan daging kepada masyarakat.
Libur Lebaran
Sementara itu, warga Kota Padang diminta agar tak mengunjungi tempat wisata, karena masih dalam situasi PPKM. “Sesuai edaran bertepatan dengan idul adha kita masih PPKM. Makanya tempat wisata di Padang tetap ditutup untuk menghindari keramaian,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian.
Pada Hari Raya Idul Adha diharapkan, tak ada warga yang pergi ke tempat wisata di Kota Padang. Seperti Pantai Air Manis, Gunung Padang dan titik lain. Warga diminta tetap dirumah untuk menghindari penularan Covid-19.
“Kita sama-sama tahu wali kota sudah mengeluarkan edaran terkait PPKM. Jadi semuanya harus mematuhi. Kita harapkan tak ada yang berkunjung ke tempat wisata pada hari itu,” tandasnya.
Idealnya, kata dia, Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan dengan bersilaturahmi bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (tin)






