SAWAHAN, METRO–Wali Kota Padang Hendri Septa memerintahkan semua instansi-instasi non esensial untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Tak ada yang boleh bekerja dan beraktifitas di luar rumah.
“Kepada semua warga kita beritahukan bahwa seluruh kegiatan perkantoran non esensial diwajibkan melakukan work from home 100 persen atau kerja di rumah mulai Selasa (13/7),” ungkap Wali Kota Padang Hendri, Senin (12/7).
Aturan ini berlaku di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. “Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” sebut Hendri Septa.
Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujar walikota.
Adapun kantor yang boleh buka dengan aturan 50 WFH adalah sektor esensial meliputi lembaga keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk diketahui Pemerintah Kota Padang, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, seluruh kegiatan perkantoran non esensial wajib kerja dari rumah. Kecuali, sektor kesehatan, keamanan dan logistik,
Hendri Septa menegaskan, selama PPKM Darurat diberlakukan, akan ada posko penyekatan di seluruh pintu perbatasan. Akan dijaga selama 24 jam oleh petugas gabungan diantaranya, TNI, Polri, Satpol PP dan dinas lainnya.
Bagi warga yang ingin masuk ke Kota Padang, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama dan hasil rapid antigen dengan hasil negatif.
Menurut Hendri Septa, lokasi posko penyekatan itu akan dibuat di enam titik yakni, Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (Bypass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara. (*/tin)
