PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggodok formulasi untuk penyelesaian masalah kawasan hutan di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Di mana kawasan hutan ini sebelumnya telah diokupasi secara ilegal oleh oknum masyarakat untuk perkebunan sawit.
“Kementerian Kehutanan menyerahkan kewenangan penyelesaian persoalan ini kepada Pemprov Sumbar. Kita berupaya membuat formula untuk bisa menyelesaikan hal itu tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat Rapat Koordinasi bersama Kapolda Sumbar, Irjend Pol Toni Harmanto, dan Pemkab Pasaman Barat di Padang, Sabtu (10/7).
Mahyeldi mengatakan, penyelesaian permasalahan tersebut menjadi perhatian serius dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) serta Kepolisian RI.
Karena itu, perlu gerak cepat untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang telah diokupasi dan dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum masyarakat. Kemudian mengembalikannya kepada negara dan upaya pengelolaan sesuai aturan dan kebijakan pemerintah.
“Kita sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan ini. Termasuk koordinasi dengan Kementerian KLH dan rapat koordinasi di tingkat provinsi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, salah satu hasil rapat dengan Kementerian KLH adalah kemungkinan Pemprov Sumbar mengelola lahan yang telah dikembalikan tersebut dengan menunjuk pihak-pihak tertentu dengan sistem bagi hasil.
Dengan cara demikian, masyarakat yang menggantungkan hidup di lahan sawit itu tetap bisa diberdayakan untuk bekerja guna menopang perekonomian keluarga. Sementara negara juga mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, dalam pelaksanaannya nanti Pemprov Sumbar diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian KLH.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hingga Juli 2021 sudah ada 1.112 hektar lahan yang awalnya diokupasi oleh masyarakat secara ilegal, dikembalikan kepada negara.
Ia mengatakan, jumlah itu masih akan terus meningkat kemungkinan hingga lebih dari 2.000 hektare. Karena saat ini tim masih bergerak di lapangan.
Namun, ia menilai masih perlu upaya tingkat lanjut karena jumlah lahan yang diokupasi secara ilegal itu kemungkinan mencapai 9.000 hektare.
Hasil koordinasi dengan Kementerian KLH, telah menyerahkan kewenangan kepada Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan persoalan itu. Ia merekomendasikan untuk mengedepankan sosialisasi dan negosiasi kepada oknum masyarakat agar secara sukarela menyerahkan lahan negara yang telah diokulasi tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik sosial dan peranan sosial di masyarakat Air Bangis. Karena sebagian masyarakat menggantungkan ekonomi di lahan sawit tersebut.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyambut baik langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sumbar. Menurutnya dengan adanya kepastian hukum masyarakat juga akan diuntungkan.
Permasalahan okupasi laga kawasan hutan di Air Bangis menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi bermula pencabutan izin HPH PT Rimba Baru Lestari dan PT Rimba Swasembada (HTI) oleh Menteri KLH, sehingga terjadi “open-access” perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat.
Kemudian pencabutan izin HPH PT Inkud Agritama yang menyebabkan semakin terjadi “open access” penambahan atau okupasi oleh oknum. Demikian juga pembangunan jalan Teluk Tapang dan perladangan atau pembuatan kebun kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat pada kawasan hutan tersebut.
Data penguasaan kawasan hutan dan penyerahan lahan oleh Polda Sumbar sampai dengan Juni 2021 terlihat sebagian besar pengelola sawit ilegal di lahan milik negara itu adalah pemilik modal yang masing-masingnya memiliki lebih dari 10 hektare. (fan)





