METRO PADANG

Wagub Tinjau Pelabuhan Bungus, Penumpang Kapal harus Miliki Sertifikat Vaksin

0
×

Wagub Tinjau Pelabuhan Bungus, Penumpang Kapal harus Miliki Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini
TINJAU PELABUHAN— Wakil Gubernur Audy Joinaldy meninjau Pelabuhan Bungus, Minggu (11/7). Wagub mewacanakan seluruh penumpang kapal wajib miliki sertifikat vaksin. Rencana itu akan segera dibawa dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

BUNGUS, METRO–Wakil Gubernur Su­ma­tera Barat Audy Joinaldy me­minta masyarakat yang menggunakan transportasi laut untuk penyeberangan menuju Kabupaten Menta­wai dan sebaliknya harus memiliki sertifikat vaksi­nasi atau bisa menda­pat­kan vaksinasi di pelabu­han.

“Hal ini sudah diberla­kukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kita juga coba terapkan di Sumbar untuk meningkatkan ca­paian vaksinasi,” katanya saat meninjau Pelabuhan Samudera Bungus, Minggu (11/7).

Audy mengatakan ca­paian vaksinasi akan sa­ngat berpengaruh untuk pe­ngendalian Covid-19 di Sumatera Barat karena dengan vaksinasi imun tubuh akan meningkat dan sulit diserang oleh virus.

Baca Juga  Andre Rosiade Bantu Pembangunan Mushalla Nurul Ikhwan, Koto Baru Dharmasraya

Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan ber­ba­gai cara salah satunya dengan Gebyar Vaksinasi yang telah dilakukan dalam 3 tahap. Meskipun capaian sudah meningkat hingga lebih dari 36 persen, namun secara umum Sumbar ma­sih berada di peringkat ba­wah dibandingkan pro­vin­si-provinsi lain di Indonesia.

“Sekarang kita coba upayakan solusi lain untuk vaksinasi ini, diantaranya dengan mewajibkan pe­num­pang kapal laut atau bus memiliki sertifikat vak­si­nasi. Kalau belum me­miliki itu bisa melakukan vak­sinasi di posko yang disediakan di pelabuhan atau terminal bus,” ujar­nya.

Baca Juga  Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka, Mahyeldi: Meresahkan, Melanggar UUD 45 dan Kemunduran

Ia mengatakan, wa­cana itu akan segera di­bawa dalam rapat koor­di­nasi dengan pihak-pihak ter­kait sehingga bisa se­gera direalisasikan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Suma­tera Barat Deny Kusdyana, mengatakan vaksinasi bagi penumpang kapal laut atau­­pun bus, sangat mung­kin dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur.

“Kami siap mendukung program ini jika memang ada aturannya. Sementara ini untuk bus dan kapal laut menuju Mentawai hanya diwajibkan rapid antigen 1 kali 24 jam,” katanya. (fan)