METRO SUMBAR

Tim Satgas Covid-19 Bertindak di Kota Pa­dang­panjang, Pelanggar PPKM Berbasis Mikro Disanksi

0
×

Tim Satgas Covid-19 Bertindak di Kota Pa­dang­panjang, Pelanggar PPKM Berbasis Mikro Disanksi

Sebarkan artikel ini
MONITORING—Tim Satgas Covid saat melakukan monitoring PPKM Mikro di salah satu kafe, pusat belanja dan pasar kuliner di Padangpanjang.

PDG.PADANG, METRO–Tindak lanjut penera­pan Pemberlakuan Pem­ba­tasan Kegiatan Masya­rakat (PPKM) di Kota Pa­dang­panjang, Pemerintah Kota (Pemko) setempat me­lalui Tim Satgas Covid-19 langsung bergerak turun ke lapangan memperketat ke­giatan masyarakat. Hal ter­sebut diungkapkan Ka­bag Ops Polres Padang­panjang, AKP. P. Simamora, langkah ini dilakukan me­ngantisipasi penyebaran virus.

“Memperketat kegia­tan masyarakat ini sebagai bentuk optimalisasi PPKM sekaligus upaya dalam menekan penyebaran co­vid-19,” ujar Simamora, Jumat, (9/7) seraya menga­takan tim Satgas  akan intens melakukan monitoring, penertiban dan penin­dakan pelanggaran (PPKM) berbasis Mikro.

Tim Satgas Kota Pa­dang­panjang,  Simamora menyebutkan, tim terdiri dari TNI, Polri, BPBD Ke­s­bangpol, Satpol PP Dam­kar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Dis­po­rapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.

Salah satu fokusnya monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait ke­giatan makan dan minum di tem­pat umum yang su­dah dite­tapkan hanya bo­leh bero­perasi sampai hing­ga pukul 17.00 WIB dengan kapa­si­tas pengunjung 25 persen dan pelayanan b­a­wa pu­lang hingga pukul 20.00 WIB.

“Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tem­pat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin 4 di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat per­nya­taan berdasarkan pera­turan yang berlaku,” jelas­nya.

Monitoring, jelas Sima­mora menjelaskan dalam bentuk penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan ber­langsung hingga 20 Juli mendatang.

“Dalam Satgas ini, kita juga melibatkan perwakilan dari MUI untuk memberi sosialisasi mengenai pe­laksanaan ibadah dan juga pelaksanaan ibadah kur­ban saat Idul Adha di masa PPKM Mikro,” tambahnya.

Simamora berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa mene­kan angka penyebaran Co­vid-19 di Padangpanjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edu­kasi dan juga upaya vak­sinasi kepada seluruh ma­syarakat. (rmd)