Wali Kota Bukittinggi menjawab pandangan umum fraksi atas empat Ranperda yang disampaikan kemarin. Jawaban itu dibacakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (8/7). Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra selaku pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan agenda jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi atas empat Ranperda yang diusulkan. Empat Ranperda yang dimaksud, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Bukittinggi tahun 2021-2026, pengelolaan pasar rakyat, perubahan kedelapan Perda No.8/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah untuk modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar serta Ranperda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
“Dalam situasi PPKM ini, rapat paripurna dilaksanakan dengan menyesuaikan aturan yang ada. Sehingga undangan dibatasi dan anggota DPRD yang hadir juga perwakilan dari masing masing fraksi,” ungkap Hasra.
Jawaban dari walikota ini, lanjut Hasra, akan menjadi bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah atas empat Ranperda ini. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam jawabannya menyampaikan, soal Ranperda RPJMD 2021-2026, walaupun masa jabatan walikota dan wakil walikota sampai dengan tahun 2024, namun RPJMD Bukittinggi akan tetap dimaksimalkan. Terkait dengan kesejahteraan ASN yang disampaikan, juga merupakan salah satu perhatian pemko.
“Ke depannya, gaji non PNS akan kita sesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional dan kemampuan keuangan daerah. Karena sebenarnya Kota Bukittinggi termasuk daerah yang telah menerapkan gaji non PNS sesuai dengan UMR,” ungkap Erman.
Terkait dengan pencapaian visi dan misi harus melalui perencanaan strategis dengan kebijakan program yang efektif dan efisien. Pada prinsipnya Pembangunan Daerah akan terlaksana baik jika pondasi pembangunan dan swasta dapat berkolaborasi dengan baik. “Pemko juga akan melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan daerah tetangga, untuk langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah Kota Bukittinggi dalam pembangunan daerah, seperti meningkatkan kerjasama daerah yang intensif dengan Kabupaten Agam,” jelas Erman.
Untuk Ranperda pengelolaan Pasar Rakyat, wako menjelaskan, Ranperda ini disusun untuk menciptakan masyarakat yang tertib aman bersih sehat dan tertata dengan baik meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menyediakan pasar yang lebih Responsif sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian daerah dan menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko atau swalayan.
Terkait dengan pengelolaan pasar pagi di Tembok , Pasar Pagi di Bantolaweh dan Pasar Pagi di Birugo, pemerintah akan memperhatikan keberadaan pasar pasar dimaksud. Namun, dalam perjalanannya, kadang terkendala antara lain karena pasar tempat penjualan dimaksud tanahnya merupakan milik masyarakat.
Terkait Ranperda pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, Wako menyampaikan, Ranperda ini bertujuan untuk keselamatan keamanan kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan keindahan lingkungan serta menjamin kondisi dan keamanan konstruksi jalan. jalan yang diatur dalam perda ini nantinya hanyalah jalan kota.
“Setelah diundangkan akan dilakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pihak yang terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan ini,” lanjut Erman.
Sedangkan, untuk ranperda penyertaan modal terhadap BPD Sumbar, Wako menerangkan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPD Sumbar akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Di mana, penyertaan modal pemerintah dapat digunakan untuk dipinjaman lunak kepada pedagang pedagang kecil untuk menambah modal usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga.(pry)
















