PDG.PARIAMAN, METRO–Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, kemarin, Jajaran Polda Sumbar melalui Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Polres Padangpariaman akan memperketat pengawasan penumpang pesawat yang berangkat dari BIM.
Seperti yang disampaikan Kasubag Humas Polres Padangpariaman EKP Emel Sagra menyatakan dan Kapolsek BIM, Ipda Akbar Kharisma Tanjung, kemarin . Semua itu katanya, sesuai instruksi Kapolda Sumbar, pengawasan di gerbang masuk Sumbar via angkutan udara ini akan diperketat.
“Kita telah siapkan personil, dibantu juga stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan di BIM,” katanya.
Adapun dalam pengawasan ini, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan bagi penumpang pesawat tuuan Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur.
Lebih jauh Ipda Akbar juga menjelaskan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dimiliki penumpang pesawat yang berangkat dari BIM. Selain memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19, penumpang juga harus menyertakan sertifikat vaksin.
“Untuk sertifikat vaksin ini minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tes Covid-19 ini diambil maksimal dua hari sebelum hari keberangkatan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat yang hendak berangkat menggunakan jalur udara dari BIM diminta untuk taat dalam melengkapi persyaratan terbang dan wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Apalagi saat ini angka penyebaran covid-19 di Sumbar juga terbilang tinggi, maka kita harapkan sekali kerjasama dari masyarakat untuk bisa mentaati peraturan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik,” tandasnya mengakhiri.(efa)
