SAWAHLUNTO, METRO–PBM (Proses Belajar Mengajar) tatap muka untuk tahun ajaran baru 12 Juli 2021 seperti biasanya, dimana para siswa tetap belajar dengan sistem tatap muka dan jadwal belajar mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan aturannya seperti sebelumnya mengingat situasi.masih dalam kondisi covid 19.
Kepala Dinas Pendidikan Asril menjelaskan untuk tahun ini surat edaran yang disebarkan kepada sekolah seperti biasanya karena situasi Sawahlunto dalam kondisi zona orange. Namun untuk sekarang syarat PBM guru harus memiliki kartu vaksin/setifikat vaksin atau surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa guru tersebut tidak bisa divaksin. Pada PBM sebelumnya para guru harus sudah di SWAB.
“ Sudah 75 persen guru Kota Sawahlunto yang di vaksin, targetnya ya 100 persen,” kata Asril diruang kerjanya Kamis (8/7).
Asril juga mengatakan bahwa Dinas Kesehatan telah menghimbau kepada anak-anak SLTA bisa divaksin, karena sudah keluar izin dari BPOM vaksinasi boleh untuk usia 12 sampai 17 tahun keatas.
“Sekarang masih didata untuk anak-anak usia sekolah yang 12 sampai 17 untuk himbauan divaksin namun tidak diwajibkan diutamakan anak SLTA ,” katanya.
Untuk program reward masih tetap berlangsung sampai sekarang sudah berjalan selama 4 tahun bagi mahasiswa yang kuliah di Universitas grade A dan grade B. Pihaknya sedang mendata untuk anak IP diatas 3,1 dan untuk IP diatas 3,5. Bagi IP yang 3,1 sampai 3,5 keatas sekarang sudah sebanyak 900 orang. Reward sebesar Rp 1 juta untuk anak IP 3,1 sampai 3,5, dan reward sebesar Rp 1,5 juta untuk anak IP 3,5 keatas.
“Dan program ini merupakan motivasi bagi anak yang kuliah di perguruan tinggi grade A dan grade B. Setiap tahun mengalami peningkatan anak-anak dalam mempertahankan IPK- nya diatas 3,1 keatas. Untuk tahun 2018 sebanyak 300 orang, tahun 2019 sebanyak 500 orang, tahun 2020 sebanyak 780 dan sekarang tahun 2021 sebanyak 900 orang,” katanya.
Bagi anak-anak yang masuk perguruan tinggi grade A dan grade B, yang lulus perguruan tinggi S 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta dan untuk yang lulus pada perguruan tinggi D 3 mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta.
Kegiatan olahraga disekolah dibolehkan, imbuhnya. Dengan syarat kegiatan olahraga tersebut tidak menggunakan alat olahraga yang digunakan bersama hal ini berdasarkan SKB 4 Menteri. Namun olahraga yang seperti gerakan senam dan yang lainnya diperbolehkan. (pin)





