PATIMURA, METRO–Hari pertama diberlakukannya kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang, Rabu (8/7), masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Salah satunya penyebab, karena masyarakat belum mengetahui aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Di hari pertama kemarin, tim gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan. Dalam sidak bersama Forkopimda seperti kepolisian, Satpol PP, TNI dan instansi lainnya tersebut, menyasar kawasan Pasar Raya Padang, sepanjang jalan Permindo, Plaza Andalas dan lokasi-lokasi usaha makanan.
Salah satu lokasi yang disinggahi wako adalah rumah makan dan restoran di kawasan Jalan Patimura yang sempat viral karena tidak menjalankan prokes. Ternyata, saat PPKM Mikro diberlakukan, restoran ini masih tidak menjalankan SE Wali Kota Padang yang bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut.
Kedatangan orang nomor 1 di Kota Padang tersebut membuat terkejut para pengunjung dan pengelola Restoran Bebek Sawah. Dari sejumlah meja di restoran tersebut terpaksa harus dikosongkan dan diberi tanda silang sesuai aturan prokes.
“Kita lihat bersama, warga masyarakat belum menjalankan dan mengetahui tentang SE PPKM yang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021. Kota Padang sendiri masuk kedalam PPKM pengetatan, bukan masuk kedalam PPKM darurat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ke depan jika masih ada pelanggaran terhadap SE PPKM Mikro yang berlaku dari 8-20 Juli 2021 ini, Walikota Padang menyampaikan, akan memberikan sanksi berdasarkan Perda No 1 tahun 2021 Kota Padang mengenai Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
“Hari ini kita hanya sosialisasikan saja dulu. Ke depan jika ada pelangaran, Pemko Padang akan menerapkan sanksi berdasarkan Perda no 1 tahun 2021 Kota Padang mengenai AKB,” jelasnya.
Wako Hendri Septa menambahkan, sebuah kewajaran ketika ditemui pelanggaran dalam hal penerapan PPKM Mikro di Kota Padang yang berlaku dari 8-20 Juli 2021 ini.
“Wajar hari pertama ditemui masih terjadi pelanggaran dari SE PPKM Mikro. Tetapi kawan-kawan media membantu dalam melakukan sosialisasi PPKM Mikro ini. Minimal setengah dari warga Kota Padang telah mengetahuinya,” katanya yang didampingi Kejari Padang Ranu Subroto, Kapolresta Padag Kombes Pol Imran Amir dan Dandim 0312/ Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil serta pimpinan OPD Pemko Padang lainnya.
Di sisi lain, wako menambahkan, untuk sistem kerja ASN, WFH Belum diterapkan di Kota Padang. Penerapan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 di sejumlah perkantoran di Kota Padang belum sepenuhnya diterapkan.
“Hari pertama ini belum terlaksana dengan baik. Kami telah meminta kepada perkantoran seperti perbankan untuk menerapkan 75% WFH dan 20% WFO. Implementasinya tergantung perusahaan dan perkantoran dalam mengaturnya,” jelasnya.
Diketahui, pengetatan PPKM skala mikro di Kota Padang ini berlaku hingga 20 Juli 2021. Kota Padang adalah satu satu kota yang terdampak PPKM telah mengeluarkan surat bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021
Sementara pantauan POSMETRO , di jalan Nipah ada beberapa kedai kopi yang biasanya menyajikan sarapan pagi pemiliknya memilih menutup kedainya.
Sedangkan, mobilitas arus lalu lintas di jalan Khatib Sulaiman terlihat ada pengurangan. Di pelayana publik seperti di pengadilan negeri Padang petugas security PN Padangpun membatasi tamu yang masuk dikarenakan dengan berlakunya sosialisasi SE PPKM.
Sebelumnya, berdasarkan data https://dinkes.padang.go.id/, pertanggal 7 Juli 2021, terjadi penambahan terkonfirmasi positif di Kota Padang sebanyak 394 orang, dengan sembuh 56 orang dan meninggal sebanyak 3 orang. (hen/rom)
