PADANG, METRO–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menerima kedatangan Kesatuan Aksi Rakyat Muda Indonesia (KARMI) yang ingin menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Sumbar. Senin (5/7/2021) sore.
Dalam kesempatan tersebut, kelompok masyarakat tersebut setelah melakukan orasi kemudian melakukan audiensi dengan anggota dewan.
Kedatangan KARMI diterima oleh anggota Komisi II Nurfirmansyah dari Fraksi PKS. Katanya, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari KARMI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota dewan.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” kata Nurfirmanwansyah.
Dia menyebutkan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Jika aspirasi itu merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi maka akan dibicarakan bersama pemprov.
“Ketika aspirasi itu berkaitan dengan pemerintah pusat maka DPRD akan meneruskannya secara kelembagaan sebagai aspirasi dari masyarakat di daerah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari beberapa permasalahan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut, sebagian besar berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. DPRD sebagai perwakilan rakyat akan meneruskan hal itu ke pusat baik melalui jalur pemerintah maupun melalui jalur politik ke DPR RI.
Dalam orasi dan audiensinya, KARMI menyampaikan beberapa persoalan. Antara lain mengenai penanganan Covid-19, persoalan utang luar negeri, juga menyangkut UU Cipta Kerja dan beberapa hal lainnya.
Terkait persoalan yang disampaikan, Nurfirmanwansyah menyebut bahwa secara umum merupakan kewenangan dan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, DPRD tetap akan melihat dan mengkajinya terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat yang bisa ditindaklanjuti di daerah.
Orasi dan audiensi kelompok masyarakat dari KARMI tersebut berlangsung sekitar lebih dari satu jam. Aksi damai yang diikuti oleh sekitar 30-an orang itu mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan seluruh peserta aksi diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. (*)
