SOLOK/SOLSEL

Pelaku Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Kompetensi di Kota Solok

0
×

Pelaku Ekonomi Diharapkan Tingkatkan Kompetensi di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Wawako Solok Rahmadhani Kirana Putra harapkan pelatihan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha.

SOLOK, METRO–Pelaku usaha ekonomi diharapkan mampu me­ning­katkan kompetensi tenaga kerja. Salah satu­nya melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un­dangan. Me­nye­leng­gara­kan pelatihan dan me­la­kukan alih teknologi kepada tenaga kerja, menurut Wa­kil Wali Kota Solok Rah­madhani Kirana Putra sa­ngat penting dalam kema­juan suatu usaha.

Ramadhani saat mem­buka pelaksanaan Sosia­lisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (RI) No.5 /2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Be­ru­saha Berbasis Resiko, juga mengatakan, pema­haman terhadap aturan yang berlaku sangat perlu.

Dalam kegiatan itu, Ra­madhani juga sekaligus juga membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Mo­dal (LKPM) Online Bagi Pelaku Usaha.

Dalam sambutannya Ramadhani menyam­pai­kan, sosialisasi dan bimbi­ngan teknis ini akan me­miliki makna yang sangat penting dalam upaya per­samaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Be­ru­saha Berbasis Resiko.

“Setiap pelaku usaha juga berkewajiban mene­rapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi bu­daya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Pe­na­naman Modal,” ujar Ra­madhani.

Selain itu, lanjutnya pelaku usaha juga diha­rapkan mampu mening­katkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-undangan, me­nyeleng­ga­rakan pelatihan dan mela­kukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta me­ngalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi stan­dar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sum­ber daya alam yang tidak terbarukan.

 Sesuai dengan Pera­turan Badan Koordinasi Penanaman Modal Re­pu­blik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedo­man dan Tata Cara Penga­wasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyam­paikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LK­PM) secara online ke BKPM RI.

Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha be­lum memahami dan me­ngetahui apa itu LKPM Online.

Tujuan dari LKPM ada­lah untuk mengetahui per­kembangan investasi seca­r­a nasional dan untuk me­ning­katkan kualitas pema­haman pelaku usaha da­lam melaksanakan pena­naman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada.    .

“Atas nama Pemerintah Kota Solok, Kami menyam­paikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami ju­ga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jaja­ran panitia yang telah be­kerja keras demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Ramadhani. (vko)