METRO PADANG

Shalat Idul Adha Diperbolehkan di Masjid, Cegah Kerumunan, Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Warga

0
×

Shalat Idul Adha Diperbolehkan di Masjid, Cegah Kerumunan, Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

AIA PACAH, METRO–Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdako Padang, Fuji Astomi menyampaikan pelak­sanaan shalat Idul Adha bisa dilaksanakan saat Pem­ber­lakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang berlang­sung mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga 20 Juli. Namun, hal itu sesuai dengan kon­disi wilayah atau kelurahan saat PPKM berlangsung, apakah berada di zona merah atau orange.

“Kita sarankan pelak­sanaannya tetap mema­tuhi protokol kesehatan (pro­kes),” ujarnya, Rabu (7/7)

Ia mengatakan, jika rumah ibadah sedikit di suatu kelurahan, masya­rakat diimbau cari lokasi lain untuk shalat Idul Adha. Agar penumpukan tak ter­jadi dan mencegah meluas­nya penyebaran virus corona.

“Jika hanya ada 1 atau 2 rumah ibadah di satu RT, warga cari alternatif lain dan jangan paksakan di sana shalat Idul Adha,” tegasnya.

Selain itu, pengurus rumah ibadah harus me­nga­jak jamaah menerap­kan prokes. Jika perlu ber­tegas-tegas. Supaya ke­sehatan terjamin dan pe­nularan virus tak terjadi.

“Kalau bisa pengurus sediakan masker ca­da­ngan selain alat ukur su­hu dan tempat cuci tangan,” ucapnya.

Ia mengatakan, penye­dian masker cadangan jika jemaah lupa bawa masker dan itu tidak disengaja.

Kemudian, untuk pe­nyem­blihan sapi kurban, batasi jumlah yang melihat dan jangan kerumun. Bisa juga buat sekat atau bagi lokasi penyemblihan.

“Panitia kurban harus buat mekanisme penyem­bli­han dan koordinasi de­ngan pengurus,” katanya.

Sementara jika daerah tersebut berada dalam zona merah di satu kelu­rahan, maka shalat Idul Adha tidak boleh dilakukan di masjid. Sebaiknya, shalat di rumah.

“Kita mengajak pengu­rus dan warga tak lengah dalam Prokes dan patuhi Perda yang ada,” pungkas­nya. (ade)