AIA PACAH, METRO–Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdako Padang, Fuji Astomi menyampaikan pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilaksanakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang berlangsung mulai hari ini, Kamis (8/7) hingga 20 Juli. Namun, hal itu sesuai dengan kondisi wilayah atau kelurahan saat PPKM berlangsung, apakah berada di zona merah atau orange.
“Kita sarankan pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujarnya, Rabu (7/7)
Ia mengatakan, jika rumah ibadah sedikit di suatu kelurahan, masyarakat diimbau cari lokasi lain untuk shalat Idul Adha. Agar penumpukan tak terjadi dan mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
“Jika hanya ada 1 atau 2 rumah ibadah di satu RT, warga cari alternatif lain dan jangan paksakan di sana shalat Idul Adha,” tegasnya.
Selain itu, pengurus rumah ibadah harus mengajak jamaah menerapkan prokes. Jika perlu bertegas-tegas. Supaya kesehatan terjamin dan penularan virus tak terjadi.
“Kalau bisa pengurus sediakan masker cadangan selain alat ukur suhu dan tempat cuci tangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, penyedian masker cadangan jika jemaah lupa bawa masker dan itu tidak disengaja.
Kemudian, untuk penyemblihan sapi kurban, batasi jumlah yang melihat dan jangan kerumun. Bisa juga buat sekat atau bagi lokasi penyemblihan.
“Panitia kurban harus buat mekanisme penyemblihan dan koordinasi dengan pengurus,” katanya.
Sementara jika daerah tersebut berada dalam zona merah di satu kelurahan, maka shalat Idul Adha tidak boleh dilakukan di masjid. Sebaiknya, shalat di rumah.
“Kita mengajak pengurus dan warga tak lengah dalam Prokes dan patuhi Perda yang ada,” pungkasnya. (ade)





