M.YAMIN, METRO–Dalam satu bulan terakhir, lebih kurang 150 orang yang diduga melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dijaring oleh jajaran Polresta Padang. Sebagian besar mereka dilakukan pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan aksi mereka tersebut.
“Terkait operasi premanisme, instruksi Kapolri kepada jajaran untuk melakukan pemberantasan premanisme, pungli, yang meresahkan masyarakat. Totalnya sebanyak 150 preman dan pelaku pungli dijaring oleh jajaran kami,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (6/7).
Dikatakan oleh Rico, terhadap keseluruhan dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan serta ada beberapa yang dilakukan penyidikan.
“ Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi juru parkir (jukir) liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan. Kalau emang dia jukir ya, kita jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi. Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum. Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat. Jadi yang sifatnya sudah pemerasan apalagi sampai pengancaman, pemalakan,” ungkapnya.
Menyoal apakah preman dan pelaku pungli ini perorangan atau ada juga kelompok, Rico menyampaikan hal tersebut beragam. Ada yang melakukan atas nama pribadi serta ada yang mengatasnamakan oknum masyarakat.
“Kalau didata, kawasan yang paling banyak diamankannya preman dan pelaku pungli yaitu dikawasan Pasar Raya Padang yang menyasar sopir angkot dengan modus menjual minuman air mineral diatas harga normal, dikawasan GOR H. Agus Salim berupa parkir liar, serta di wilayah Lubuk Begalung yang menyasar sopir truk yang keluar dari suatu pabrik,”sebut Rico.
Rico menghimbau masyarakat agar tidak takut atau enggan melaporkan ke pihaknya apabila melihat, mengetahui, ataupun menjadi korban premanisme ataupun pungutan liar guna memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah hukumnya.
“Adanya laporan masyarakat, itu sangat membantu kepolisian dalam upaya melakukan penindakan pelaku premanisme atau pungutan liar,”kata Rico.
Rico menuturkan, pada umumnya masyarakat enggan melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya aksi premanisme dan pungutan liar tersebut, sehingga para pelaku tetap leluasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut dan hal ini dimungkinkan karena rasa takut ataupun ancaman dari para pelaku kepada masyarakat yang menjadi korban.
“Diharapkan adanya kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut dapat memberikan efek jera bukan hanya bagi para pelaku yang sudah diamankan, namun juga pelaku lain yang belum tertangkap,” jelasnya. (rom)
