PADANG, METRO–Setelah Polisi melakukan penyelidikan, kebakaran empat unit rumah di jalan Durian Ratus, RT 05 RW 08, Kelurahan Kurao Gadang, Kecamatan Nanggalo, pada Sabtu (26/6) yang lalu, ternyata disebabkan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh salah satu anak pemilik rumah.
Parahnya, motif pembakaran rumah tersebut, lantaran pelaku bernama M Heru (25) yang tubuhnya dipenuhi tato ini kesal kepada orang tuanya. Pasalnya, pelaku meminta uang Rp 150 ribu untuk membeli rokok dan bermain judi, akan tetapi orang tuanya hanya sanggup memberikan Rp 50 ribu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, ternyata kejadian tersebut berawal dari pelaku yang sengaja membakar rumah lantaran kesal permintaannya tidak terpenuhi. Pelaku akhirnya kami tangkap di rumah salah seorang keluarganya di Jalan Berok Raya Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Senin (5/7).
Disebutkan oleh AKP Sosmedya, sebelum terjadinya kebakaran tersebut, pelaku bernama M Heru (25) sempat meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada orang tuanya, namun saat itu orang tua pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membeli rokok dan bermain judi, karena memang pelaku ini seorang pengangguran. Namun saat itu karena tidak terpenuhi, pelaku kesal sehingga menghidupkan kompor gas dan membakar selimut,”sebut Sosmedya.
Usai membakar selimut tersebut, pelaku langsung pergi seolah-olah tidak terjadi apa-apa, hingga api membesar dan membakar empat petak rumah yang terdiri dari satu rumah orang tua pelaku, serta tiga petak rumah kontrakan yang masih milik orang tua pelaku.
“Terungkapnya kejadian ini berkat adanya laporan penghuni kontrakan yang mengatakan, sebelum terjadinya kebakaran sempat mendengar adanya suara ribut dari rumah sebelah. Setelah itu kemudian terdengar suara ledakan tabung gas dan terjadi kebakaran,”sebut Sosmedya.
Berkat laporan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan dan terungkap bahwa kebakaran terjadi karena sengaja dibakar oleh pelaku. Sementara, usai kebakaran, pelaku menetap dirumah salah seorang keluarganya di jalan Berok Raya, Kelurahan Kurao Pagang lokasi yang menjadi tempat ditangkapnya pelaku.
“Untuk pelaku dapat diancam dengan Pasal 187 ayat 1 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara pa ling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang,”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sigulambai kembali mengamuk di kawasan padat penduduk. Kali ini empat petak bangunan rumah permanen di kawasan padat penduduk jalan Durian Ratus, RT 05 RW 08, Kelurahan Kurao Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang jadi sasaran amukan sigulambai.
Kejadian yang terjadi, Sabtu (26/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB membuat keadaan yang sebelumnya mulai sepi karena sebagian masyarakat mulai istirahat, kembali ramai oleh masyarakat yang keluar rumah untuk menyaksikan peristiwa tersebut.
Sebanyak tujuh unit armada pemadam kebakaran (damkar) kota Padang dikerahkan untuk menjinakkan api yang berhasil dijinakkan sekitar pukul 00.40 WIB. Sementara itu, penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran tabung gas, hal tersebut berdasarkan keterangan saksi yang mendengar adanya bunyi ledakan gas sebelum terjadinya kebakaran.
Kabid Ops Damkar Kota Padang Basril mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terjadinya kebakaran dilokasi tersebut sekitar pukul 23.20 WIB, dan langsung mengerahkan armada ke lokasi.
“Sekitar pukul 23.30 WIB kami sampai ke lokasi dan memang api sudah membesar menghanguskan seisi rumah yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya,”ujar Basril.
Dilanjutkannya, sesampai di lokasi, pihaknya langsung melakukan pemadaman dan pendinginan objek yang terbakar sehingga tidak menyebar ke bangunan lain.
“Kami sampai disini memang api sudah besar. Alhamdulillah bisa kita dinginkan, dan kita lokalisir karena kebakaran menyebabkan barang-barang yang ada ludes dan tidak bisa dikembalikan,”tuturnya. (rom)






