SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Sawahlunto menggelar rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sawahlunto terhadap nota pengantar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto tahun 2020, Senin (5/7).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengakui, masalah yang dihadapi BUMD di Kota Sawahlunto yang paling mendasar adalah kekurangan anggaran untuk terus dapat beroperasi. Di mana PT. WWS sejak terjadinya pandemi mengalami penurunan pendapatan yang cukup drastis. Hal ini karena adanya kebijakan dari pemerintah untuk menanggulangi perkembangan virus Covid 19 dengan menutup lokasi objek wisata.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis selama Maret hingga Juli 2020 PT. WWS tidak mendapatkan pemasukan sama sekali. Sementara pengeluaran wajib seperti gaji karyawan dan beban operasional lainnya harus dikeluarkan setiap bulannya, sehingga kas perusahaan mengalami minus.
Namun pada awal Agustus 2020 pemerintah daerah membuka kembali PT. WWS dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, dengan kondisi pandemi tetap tidak maksimai dalam pencapaian pendapatan untuk menutupi biaya operasional. PT. LBS telah dinyatakan pailit oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2016.
Namun, untuk melakukan pembubaran harus ada kajian dari tim independen yang menyatakan nilai aset dan nilai hutang, kemudian dilakukan kajian bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar proses pembubaran dapat terlaksana.
Untuk itu direncanakan pada tahun 2022 akan dilakukan kegiatan kajian Tim Independen pada PT. LBS, demikian juga terhadap PT. BSM. PDAM sejak akhir tahun 2019 menunjukkan kinerja yang baik. Karena pada tahun 2019 PDAM membukukan laba sebesar Rp 430.000.000. Namun, sesuai dengan Peraturan Walikota Sawahlunto No.60/2020 tentang Rencana Bisnis dan
laba PDAM, jika dana cadangan belum mencapai 20 persen dari total modal keseluruhan. Maka PDAM wajib menyisihkan dana cadangan tersebut dari laba yang didapatkan. Kenapa begitu, karena itu PDAM belum bisa membagikan laba sebagai deviden kepada pemerintah kota.
BDC (Business Development Centre) sejak awal tahun 2018 telah dipindahkan pengelolaanya dibawah UPTD Dana Bergulir pada Dinas Koperindag. Sampai saat ini petugas terus melakukan penagihan baik kepada nasabah yang lama maupun nasabah yang baru. Bagi nasabah yang lama dan pinjamannya telah jatuh tempo dilakukan rechedule pinjaman. (pin)
