AGAM/BUKITTINGGI

Pemkab Agam Sosialisasikan PP 30/2019, ASN Wajib Menyusun Sasaran Kinerja

1
×

Pemkab Agam Sosialisasikan PP 30/2019, ASN Wajib Menyusun Sasaran Kinerja

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN CENDERA MATA— Sekdakab Agam Martias Wanto menyerahkan cendera mata kepada salah seorang peserta sosialisasi PP 30 /2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS di aula Bappeda Agam, Senin (5/7). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Budi Perwira Negara menuturkan, sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman terhadap sistem ma­na­jemen PNS, dan pengetahuan penilaian kerja. “Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman dalam penyusunan dan pengukuran sasaran kinerja pegawai (SKP),” ujar Budi.

Disampaikan Budi, sosialisasi juga bertujuan men­jamin penilaian kinerja PNS secara objektif yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Kemudian, terbentuknya perilaku kerja sesuai sis­tem manajemen kerja PNS.

“Tujuan terpenting tercapainya Good Governance, melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyang­kut aspek sumber daya aparatur,” jelas Budi.

Baca Juga  Korlantas Polri Sigi Kampung Tertib Lalu Lintas

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi, tukasnya, yakni 92 PNS yang terdiri dari Kepala Bagian, Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, UPT Dinas Pendidikan dan KTU Pus­kes­mas. “Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, kita mendatangkan dua narasumber dari Badan Kepega­waian Negara Regional XII, yakni Dina Febriyanti dan Silvia Rahmita,” sebut Budi.

Sementara itu  Sekretaris Daerah, Drs Martias Wanto MM saat membuka sosialisasi mengatakan, dengan berlakunya PP 30/2019 maka seluruh PNS wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

Melalui peraturan ter­sebut PNS di lingkup Pemkab Agam dituntut untuk terus mengembangkan diri dalam menuju PNS yang lebih profesional dalam bekerja. “Sosialisasi ini juga menjadi upaya peningkatan kompetensi pegawai guna memperoleh sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki mental yang baik,” ujar Budi.

Baca Juga  Jemaah Haji Gelombang Kedua Berangkat ke Tanah Suci, Wawako: Semangat, Sehat, dan Siap Beribadah

Pihaknya berharap, sosialisasi yang berlangsung dapat diikuti dengan baik oleh peserta. Menurutnya, PP Nomor 30 Tahun 2019 ini memang menuntut kinerja maksimal dari para PNS.

“Sosialisasi ini sangat penting, karena memberikan ilmu baru bagi para PNS, baik dalam pengembangan karir, kenaikan pangkat, manajemen talenta, pemberian tunjangan sampai kepada pemberian sanksi bagi PNS dengan kinerja tidak sesuai target,” ujar Budi. (pry)