METRO NASIONAL

3 Hakim Agung dan Ratusan Pegawai MA Terinfeksi Covid-19

1
×

3 Hakim Agung dan Ratusan Pegawai MA Terinfeksi Covid-19

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Sebanyak tiga hakim agung dan 177 pegawai Mah­kamah Agung (MA) di­ka­barkan terkonfirmasi po­sitif Covid-19 klaster perkan­toran. MA pun akan menge­luarkan aturan ter­sen­diri untuk menyikapi kon­disi itu, sekaligus men­jawab aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Ma­sya­rakat atau PPKM Daru­rat.

“Berdasarkan kepu­tu­san pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Mahkamah Agung atau Sekma yang mengatur jad­wal masuk kantor bagi pe­ga­wai di lingkungan MA ter­kait dengan pem­berla­kuan PPKM Darurat,” kata Juru Bicara MA Andi Sam­san Nganro saat dikon­firmasi, Minggu (4/7).

Dia menjelaskan, ma­yo­ritas hakim agung sudah berusia lanjut sehingga rentan tertulari virus Corona. Oleh karena itu, me­re­ka dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah atau work from ho­me (WFH). Andi menyebut untuk hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang memerlukan pe­na­nga­nan, akan segera dise­rah­kan kepada ketua ka­mar masing-masing.

“Begitu pula jika ada tugas mendesak atau ke­per­luan untuk musya­wa­rah majelis, tentu hakim agung tetap masuk kan­tor,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mekanisme pengadilan di bawah MA diberikan kewenangan masing-masing. Meski demikian, selama pandemi Covid-19, banyak proses peradilan berjalan secara daring. “Jadi, diserahkan pada otoritas masing-masing,” ujarnya.

Dia memastikan sampai saat jajaran MA masih membahas sekaligus me­ru­muskan aturan untuk menyikapi PPKM Darurat di lingkungan pengadilan.

“Aturannya sedang di­ba­has melalui surat edaran Sekma, kita tunggu. Kalau persidangan tentu di­serah­kan kepada pengadi­lan masing-masing,” pungkas Andi. (tan/jpnn)