TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi pengelola salah satu restoran di kawasan Jalan Patimura, Minggu (4/7). Kedatangan petugas penegak perda ini untuk mengecek kebenaran video yang sempat viral di medsos tentan restoran Bebek Sawah yang tidak mematuhi protokol kesehatan terhadap pengunjung restoran.
Satpol PP Kota Padang yang dipimpin langsung Kepala Bidang P3D Bambang Suprianto, menjelaskan kepada pengelola usaha Bebek Sawah mengenai Perda No. 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda No. 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).
Tidak hanya itu, pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP Kota Padang, Senin (8/7).
“Pengelola maupun pengunjung tempat umum maupun restoran, diminta terus meningkatkan kedisiplinan penerapan prokes. Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kita akan bertindak tegas, kata Bambang,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, membenarkan ungkapa video emak-emak berdurasi 1 menit 5 detik itu. “Kami lihat dulu, sanksi sesuai aturan. Apakah restoran ini sudah pernah diperingati atau belum, kami kan ada data itu, kami lihat nanti,” jelas Alfiadi.
Alfiadi mengungkapkan apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan.
Untuk diketahui, dalam video yang viral itu, si ibu yang mengenakan hijab hitam ini menyebutkan bahwa dirinya lagi di Restoran Bebek Sawah. Ia kemudian memvideokan kondisi di restoran yang ramai pengunjung.
Ibu yang belum jelas identitasnya itu mengungkapkan bahwa Kota Padang aman dan tidak takut sama corona. Ia pun juga mempertanyakan kenapa warga di Jakarta panik. (ade)




















