POLIKO, METRO–Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan di Pemerintahan Kota Payakumbuh yang tidak mau ikut di vaksin Covid-19 terancam di sanksi. Mulai dari penundaan pembayaran penghasilan selama Satu Bulan untuk ASN sampai pemberhentian untuk PPPK dan Tenaga Jasa Perorangan.
“Bagi ASN yang tidak mau divaksin maka akan ada sanksi berupa penundaan pembayaran penghasilan selama Satu Bulan. Dan untuk PPPK atau Tenaga Jasa Perorangan jika perlu kita berhentikan. Karena tidak mau mendukung dan melaksanakan program pemerintah,” ungkap Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, akhir pekan kemarin kepada wartawan di Balai Kota Payakumbuh.
Disampaikan Rida Ananda, sanksi bagi ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan itu sudah diberlakukan terhitung sejak 1 Juli 2021 lalu. Sehingga, ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan yang tidak mau ikut vaksin siap-siap disanksi. Meski, dikatakan sekda, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendekatan secara persuasif agar ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan mau untuk divaksin.
Menurut Sekda sampai saat itu untuk ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan yang sudah divaksin dilingkungan Pemko Payakumbuh sudah mencapai 70 peren. Sisanya, dikatakan Rida Ananda, ada yang terkendala karena penyakit bawaan namun juga ada beberapa orang yang belum mau divaksin dengan alasan takut disuntik dan sebagainya.
“Sampai saat ini capaian vaksin kepada Aparatur Sipil Negara di Pemko Payakumbuh sudah mencapai 70 persen. Dan memang ada yang terkendala tidak bida divaksin karena sakit dan ada juga memang beberapa orang yang tidak mau divaksin apakah karena takut disuntik atau bagaimana,” ucapnya.
Menanggapi terkait diberlakukannya sanksi kepada ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Armen Faindal, menyebut harus sesuai dengan aturan atau payung hukum yang ada. “Kalau ada payung hukumnya tidak masalah. Tetapi kalau tidak, tentu perlu pertimbangan yang lebih bijak,” harap politisi Demokrat Payakumbuh ini.
Dia menyebut, terkait vaksin memang menyangkut adanya pendemi Covid-19 yang telah mewabah diseluruh Dunia tidak terkecuali di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah mulai dari penerapan Prokes hingga vaksin. “Vaksin itu menyangkut pendemi covid-19. Dan pemerintah sudah menyediakan vaksin. Terkait sanksi perlu ada aturan yang mengatur,” sebutnya. (uus)
