SIJUNJUNG, METRO–Penggunaan sebanyak 8 persen dana desa (DD) untuk penanggulangan Covid-19 di tingkat nagari/desa menjadikan setiap nagari di Kabupaten Sijunjung kini memiliki rumah isolasi dan Posko PPKM. Sedangkan terkait regulasi penggunaan dana, pemerintah nagari diimbau hati-hati dan tidak melenceng agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi mengatakan, terkait regulasi penggunaan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19 di tingkat nagari/desa sudah diatur dalam edaran dari Kemendagri dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaannya.
“Pada intinya terkait serapan anggaran dan penggunaan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19 telah diatur dalam edaran dan petunjuk dari kementrian. Penggunaan itu lebih kepada pencegahan dan penanggulangan dalam pemenuhan sarana prasarana (Sarpras) pendukung,” tutur Khamsiardi.
Sarpras pendukung tersebut, lanjutnya, seperti persiapan posko PPKM dan rumah isolasi nagari. “Selain itu juga untuk mengakomodir komsumsi pasien yang sedang menjalani isolasi, serta peralatan lainnya berupa handsanitizer, desinfektan dan sejenisnya,” kata Khamsiardi.
Pihaknya mengimbau agar pemerintah nagari tetap mempedomani aturan serta regulasi yang ada dalam pemakaian dana desa untuk penanggulangan Covid-19.
“Meski sejauh ini belum ada persoalan yang muncul namun, tentu saja ada pergeseran dan perubahan perencanaan terkait pembangunan yang menggunakan dana desa. Dengan adanya penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini mengakibatkan adanya perubahan agenda kegiatan pembangunan ditingkat nagari,” ujar Khamsiardi
Kabupaten Sijunjung memiliki 8 kecamatan dan 61 nagari serta 1 desa. “Dari seluruh nagari yang ada kita sudah sampaikan terkait penggunaan dana desa ini untuk penanggulangan Covid-19, termasuk ketersediaan rumah isolasi di setiap nagari,” kata Khamsiardi.
Disisi lain, Khamsiardi juga tak menyangkal jika adanya perubahan agenda pembangunan di nagari. “Perubahan bisa saja terjadi, jika pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di nagari/desa yang telah disusun pada tahun sebelumnya dan harusnya dilaksanakan di tahun ini menjadi tertunda. Karena ada 8 persen dana desa yang dialihkan, bisa saja pembangunan yang sudah dijadwalkan menjadi antrian pada tahun selanjutnya,” paparnya.
Terkait pengawasan serapan 8 persen dana desa untuk penanggulangan Covid-19, pihaknya telah menegaskan agar walinagari/kepala desa menggunakaan sesuai juklak dan juknis yang telah diberikan, agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadi setiap nagari akan berbeda-beda jumlahnya. Tergantung kondisi dana desa yang dimiliki. Namun terkait regulasi dan serapan anggarannya sama, harus mengacu pada petunjuk yang sudah dikeluarkan kementrian dalam penggunaan dana desa itu sendiri,” kata Khamsiardi . (ndo)
