PADANG, METRO–Kepergok mencuri uang dari kotak amal, seorang guru privat yang berasal dari Payakumbuh nyaris menjadi bulan-bulanan massa di Masjid Ar-rahman Hotel Kryad Bumi Minang, jalan Bundo Kandung, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Untungnya, aksi main hakim sendiri berhasil digagalkan lantaran polisi cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku bernama Al Hamid (47). Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan seorang guru privat warga Balai Gurun, Kelurahan Balai Gurun, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Pelaku kedapatan mencuri berawal dari berpura-pura untuk istirahat di Masjid Ar Rahman tersebut. Kemudian setelah bangun tidur, ia membuka kotak infak dari balik krangkeng (terali besi) yang ada di depan pintu masuk mesjid menggunakan sebuah kunci yang telah disiapkan,” ungkap Rico, Senin (28/6).
Setelah kotak infak terbuka, dijelaskan Kompol Rico, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam kotak infak tersebut. Saat menghitung uang ia kedapatan oleh garin masjid, dan melaporkan ke Mapolresta Padang. Sedangkan warga langsung berdatangan ke lokasi dan mengerumuni pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut kita segera ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” ujar Rico.
Dikatakan Rico, dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa satu buah kotak infak, satu buah gembok merek Sishuka, satu buah kunci palsu. Kemudian, uang tunai senilai Rp308 ribu, satu kantong plastik yang berisikan 134 buah kunci yang terdiri dari berbagai merek, model, jenis dan ukuran yang berbeda-beda
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (rom)





