PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi untuk lahan proyek tol Padang-Sicincin dengan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono yang didampingi Wakajati Sumbar Yusron, Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen Teguh Wibowo usai meresmikan media center di Kantor Kejati Sumbar, Senin (28/6).
“Memang, saat ini kami tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin. Penyimpangan pembayaran ganti tugi itu senilai Rp30 miliar,” ungkap Anwarudin Sulistiyono yang juga Mantan Wakajati Jawa Timur ini.
Dijelaskan Anwarudin Sulistiyono, pembebasan lahan proyek tol tersebut, negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.
“Lahan Taman Kehati Parit Malintang Kabupaten Padangpariaman merupakan aset Pemkab Padangpariaman, akan tetapi yang menerima ganti rugi bukan pemerintah Padangpariaman melainkan orang perorangan.” terangnya.
Anwarudin menjelaskan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman dan penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumbar.
“Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021 nanti,” ungkapnya.
6 Pejabat Diperiksa
Anwarudin menegaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pejabat di Pemkab Padangpariaman. Keenamnya pejabat tersebut adalah mereka yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan, namun ia belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.
“Hari ini (kemarin red) ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol. ara saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang,” ungkap Anwarudin.
Disisi lain Anwarudin menegaskan, penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.
“Perkara ini tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol. Apalagi menghambat, Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai Proyek Strategis Nasional ( PSN). Kami ingatkan jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara. Kejaksaan sendiri,” ujarnya.
Ia memastikan proyek pengerjaan proyek strategis negara ( PSN) jalan tol akan tetap berjalan.
“Kita melakukan pendampingan terhadap proyek pembangunan jalan tol tersebut. Alhamdulillah kita melakukan pendampingan progres pemebebasan tanahnya relatif ini lebih baik, per Januari 2021 baru 17 persen, untuk ruas Padang- Sicincin dan per Juli ini sudah 45 persen lebih. Akan tetapi yang menyimpang-menyimpang harus kita lakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (hen)
