JAKARTA, METRO–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung bersikap tegas terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu Nikmal Idwar, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja di kantor Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Briptu Nikmal yang telah melukai hati institusi Korps Bhayangkara. “Perbuatan Briptu Nikmal kepada korban NI yang (merupakan anak) di bawah umur telah menggores hati institusi Polri,” ujar Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (24/6).
Kasus pencabulan itu ditangangi penyidik Polda Maluku Utara. Lalu, untuk pelanggaran kode etik dan disiplin diusut Bidang Propam Polda Maluku Utara. “Untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata jenderal bintang dua Polri itu.
Ferdy mengimbau kepada masyarakat untuk terus dan lebih aktif memberikan informasi apabila terdapat personel Polri yang berbuat kejahatan. “Masyarakat bisa berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkas Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia. Hal ini terkait perbuatan biadab Briptu Nikmal Idwar anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang mencabuli anak di bawah umur. “Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujar Ferdy dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/6).
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini memastikan bakal memberikan hukuman terberat berupa pemecatan terhadap Briptu Nikmal. Penyidik Bareskrim Polri pun dikerahkan untuk memberikan pendampingan terhadap NI, selaku korban anak di bawah umur. “Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” tegas Ferdy.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya tak segan memberikan hukuman berat kepada personel Polri yang berbuat pidana. “Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” pungkas Ferdy. (cuy/jpnn)






