BERITA UTAMA

Disuap Bandar Narkoba, Oknum Polisi akan Diadili

0
×

Disuap Bandar Narkoba, Oknum Polisi akan Diadili

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN—Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi yang menjadi tersangka suap bandar narkoba.

PADANG, METRO–Oknum Polisi bersinial A (26) yang diduga menerima uang dari bandar nar­koba kelas kakap akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas per­kara kasus tersebut kini, sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pa­da Pengadilan Negeri Ke­las IA Padang.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Rimson Situmorang, mengatakan untuk jadwal sidang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

“Setelah dilakukan registrasi, selanjutnya dilakukan penetapan hari sidang. Untuk sidang perdananya pada  tanggal 28 Juni 2021 mendatang,” katanya, Ra­bu (23/6).

Lebih lanjut disebutkan, selain jadwal sidang, pihak pengadilan telah menetapkan  majelis hakim yang me­nangani perkara tersebut.

“Yang bertindak seba­gai hakim ketua yaitu Juandra serta Elisya Florence dan Hendri Joni masing-masing sebagai hakim ang­gota,”sebutnya.

Sementara itu ditempat terpisah,  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, ketika dihubungi membenarkan perihal tersebut.

Baca Juga  Selain Jual Sabu, Petani Tanam Ganja di Ladang, Terbongkar usai2 Pengedar Ditangkap

“Sebelumnya kita telah melimpahkan berkas ter­sebut ke pengadilan pada tanggal 15 Juni 2021 yang lalu,” ujarnya.

Berita sebelumnya disebutkan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum. Tersangka diduga ada hubungannya dengan perkara gembong narkoba Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakninya narotika jenis sabu-sabu.

Dimana dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan handphone.  Dan tersangka sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang berfariasi dengan alasan yang bermacam-macam.  Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23,5 juta.

Baca Juga  8 Napi Solsel Kabur, Penjagaan Perbatasan Sumbar Diperketat

Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hen)