Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Gara-Gara Berita, Wartawan Disidang

Redaksi
Jumat, 20 April 2018 | 17:54 WIB

PADANG, METRO – Pimpinan Umum (PU) koran mingguan Jejak News, Ismail Novendra (40) menjalani sidang perdana dengan pembacaan amar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Padang, Rabu (18/4). Jaksa mendakwa Ismail melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (BMA) Afrizal Djunit.
Namun pada persidangan tersebut, hakim majelis belum memberi kesempatan kepada Ismail yang didampingi penasehat hukum (PH) untuk membantah atau menyanggah apa yang telah didakwakan jaksa kepadanya.
“Untuk kali ini, saudara belum bisa memberi keterangan atau keberatan. Hal itu bisa disampaikan ketika sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syukri dan didampingi Agus Komaruddin dan Suratni sebagai hakim anggota.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa Ismail diduga melakukan melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang berjudul “Melirik Sepak Terjang PT BMA di Sumbar, Dir Ops Akui Dunsanak Kapolda.”
Terhadap pemberitaan yang diterbitkan tersebut, Afrizal yang merupakan kontraktor dari luar Sumbar itu, tidak terima. Padahal, sebelum berita itu diterbitkan, dalam dakwaan dikatakan bahwa terdakwa telah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Komfirmasi itu dilakukan Ismail melalui pesan pendek aplikasi whatsapp kepada Afrizal yang isinya memperkenalkan diri sebagai pimpinan umum Koran Jejak News. Setelah itu menanyakan jabatan saksi (Afrizal). Kemudian saksi ketika itu menjawab bahwa dirinya ada Direktur Operasional di PT BMA.
Berdasarkan dakwaan itu juga, kontraktor yang telah memenangkan lelang dalam pekerjaan “Pengadaan dan pemasangan pipa serta sambungan rumah hibah air minum perkotaan tahun 2017 di Painan Kabupaten Pesisir Selatan” disebut telah memenangkan banyak proyek besar.
Jaksa juga mengutip pemberitaan. “Sebagai kontraktor dari luar Sumbar, PT BMA patut diacungkan jempol. Pasalnya tahun ini, perusahaan yang berkantor pusat di Batam Kepulauan Riau tersebut dapat memenangkan beberapa proyek besar di Sumbar.”
“Sementara informasi yang didapat JMG pada pemberitaan itu dikatakan, Direktur Operasional PT BMA tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irjen Fahkrizal. Kemudian dipemberitaan juga dijelaskan, kemenangan PT BMA dibeberapa lelang proyek di Sumbar memang menjadi tanda tanya besar dan bahkan telah menjadi sorotan publik.”
Selanjutnya dituliskan juga, “Sebagai pendatang dari luar Sumbar, PT BMA telah sukses mendapatkan beberpa proyek besar di Sumbar tahun 2017. Salah satunya pengelolaan dan pemasangan pip serta sambungan rumah di PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pessel senilai Rp8.253.210.000.”
Jaksa M Iqbal Cs menyebutkan, berdasarkan perbuatannya, terdakwa didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Pasal 311 ayat (1) KUHP juga tentang pencemaran nama baik.
Terkait itu, terdakwa Ismail yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Mevrizal Cs, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Setelah kami melakukan musyawarah dengan rekan lainya, kami memutuskan untuk mengajukan pledoi majelis,” terang Mevrizal.
Sementara Ismail sendiri mengaku heran dengan sidang yang dijalaninya ini. Karena, secara jurnalistik, berita yang diterbitkannya itu sudah memenuhi semua unsur. “Saya sudah konfirmasi sebelum menerbitkan. Anehnya, laporan ini juga dikaitkan langsung dengan KUHP. Padahal, berita punya UU tersendiri yaitu UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata wartawan Utama ini. (b)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Gara-Gara Berita, Wartawan Disidang

Jumat, 20 April 2018 | 17:54 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025