SAWAHAN, METRO–Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang dinilai mandul dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana terkait dana bantuan social (bansos).
Anggota BK DPRD Padang, Jumadi sangat menyayangkan pergerakan pimpinan BK yang sampai saat ini belum menelusuri kasus itu secara detail. “Ada apakah ini?,” tukas Jumadi.
Seharusnya, pimpinan BK telah rapat internal membahas persoalan tersebut. Namun sampai sekarang tidak jelas kabarnya. Bahkan lebih dahulu publik mengetahuinya lewat media massa.
“Kita berharap BK tancap gas dan jangan pula menanti laporan warga dahulu ke BK,” ujar anggota DPRD Padang Fraksi Golkar ini.
Ia menyampaikan, jika pimpinan BK tak paham atau kurang mengerti, maka perlu belajar dulu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan).
a“Kita masih menanti laporan balasan dari salah seorang pimpinan BK terkait hal itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini
Ia menyampaikan, jika informasinya telah didapat, BK akan rapat internal dan ambil langkah selanjutnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang tersangkut dugaan kasus penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tentang bantuan sosial Covid-19.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, membenarkan adanya kasus dugaan penyelewengan dana Pokir atas terlapor Ilham Maulana dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang.
Dikatakan Rico, kasus berawal dari laporan masyarakat sekitar dua bulan yang lalu. Dalam laporan tersebut ada indikasi dugaan terjadinya penyelewengan dana pokir yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Selama dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 100 orang saksi. Penyidik juga telah mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Polresta Padang sebagai saksi terlapor untuk klarifikasi kasus tersebut.
Dijelaskan Rico, berkaitan dugaan penyelewengan dana pokir tersebut, jumlah dana yang diberikan kepada masyarakat penerma tidak sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah. Dimana dana ini diberikan untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan sebesar Rp1,5 juta.
“Dana pokir misalnya untuk 80 orang sebanyak Rp1,5 juta per orang, tapi diminta kembali sebanyak Rp500 ribu. Yang menjadi persoalan adalah adalah dana yang dikembalikan sabanyak Rp500 ribu itu untuk apa,” terangnya. (ade)





