Salah satu cara mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan pengelolaan aset yang baik, benar, dan menguntungkan. Banyak cara mengelola aset, termasuk menggandeng pihak perguruan tinggi yang memiliki gudang ahli segala ilmu.
Sejalan dengan penilaian LHP BPK tahun 2020, persoalan aset dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumbar menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumbar. Komisi III akan ikut mengawasi dari hasil penilaain BPK untuk APBD 2020 tersebut.
Bahkan disebut, dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Barat, ditemukan sejumlah unit barang milik daerah yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat Sumbar.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Ismunandi, menyampaikan, persoalan aset Pemprov Sumbar cukup rumit. Misalnya soal tanah atau lahan yang ada di Bukittinggi. Ada yang terbengkalai dan ada pula yang diduga dicaplok oleh pihak lain.
Untuk itu, dia menekankan agar Pemprov Sumbar khusunya Biro Aset bisa melakukan pendataan dan penertiban aset ini. Padahal jika aset ini terdata dengan baik, maka pengembangan aset masih bisa dilakukan sehingga memberikan pendapatan bagi daerah.
Dia menilai pemerintah provinsi belum optimal dalam memanfaatkan potensi aset daerah sehingga pendapatan daerah terkesan stagnan. “Selama ini pemprov dimanjakan dengan dana perimbangan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pusat,” katanya.
Menurutnya, berbicara masalah aset milik Pemprov Sumbar tidak hanya pada jumlah barang melainkan menyeluruh mulai dari fungsi sampai sarana dan prasarana pendukung. Perlu juga dilirik mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk mengoptimalkan aset.
Komisi III mendorong optimalisasi aset daerah sebenarnya sejak lama dan sangat berharap aset daerah bisa menjadi dorongan PAD, selain dari sektor pajak yang selama ini jadi primadona pendapatan.
Aset daerah yang tersebar berupa lahan dan gedung bila dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi bagian dari sektor pendapatan. Tentunya pengelolaan aset harus dijalankan dengan penunjukan khusus pejabat yang menangani aset harus mempunyai SDM berkualitas.
Sementara, menyoroti masalah tata kelola. Ia juga mengharapkan pola baru pengelolaan aset daerah yang selama ini masih kurang memuaskan. Sudah saatnya, pengelolaan aset bisa menggandeng akademisi perguruan tinggi mulai dalam pendataan sampai pengelolaan.
Selain itu akses informasi kepemilikan aset-aset milik pemerintah provinsi juga kurang informatif, dan saatnya harus diperbaiki.
Menurut dia, pemerintah pusat dalam kondisi saat ini juga kewalahan karena APBN harus tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19. “Kita juga demikian sehingga harus ada upaya maksimal dalam mencari pendapatan daerah,” katanya.
Untuk itu, ia menambahkan, salah satu upaya yang harus dilakukan untuk optimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan penataan aset daerah yang tersebar di seluruh Sumatera Barat.
“Aset ini memiliki hubungan dengan pendapatan daerah. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, APBD tersedot dalam upaya pemulihan ekonomi, dan PAD juga terdampak. Untuk itu, setiap peluang harus dimaksimalkan,” katanya.
Ismunandi juga menyinggung soal pendapatan dari pajak kendaran bermotor. Nah, agar masyarakat sadar membayar pajak, terutama kendaraan bermorot, maka layanan juga harus maksimal. Petugas Samsat mesti memberikan layanan terbaik dan sarana prasarana juga harus dilengkapi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta pemerintah provinsi memiliki inovasi dalam mencari pendapatan daerah sehingga program pembangunan di daerah itu tetap berlanjut meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.
“Alokasi dana transfer ke daerah khususnya berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus diprediksi mengalami penurunan pada 2021,” ucapnya.
Dalam menyikapi hal itu pemerintah daerah harus berinovasi dalam mencari sumber pendapatan daerah atau sumber pembiayaan pembangunan agar keberlanjutan pembangunan daerah dapat dilaksanakan.
Pemprov bersama DPRD Sumbar telah menyepakati APBD 2021 sebesar Rp6,73 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,51 triliun meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,33 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp4,1 triliun lalu pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 36,03 miliar. Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp 6,71 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 5,08 triliun, belanja modal Rp 665,95 miliar, belanja tidak terduga Rp 53,81 miliar dan belanja transfer Rp 917,64 miliar. (*)






