PASANGAN Wali Kota Pariaman H Genius Umar dan Wakilnya Mardison Mahyuddin sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sosialisasi peraturan Perundang-Undanganan bidang kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021. Wali Kota Pariaman H Genius Umar, kemarin, langsung mengikuti secara virtual dengan Kemendagri tersebut dihadir mewakili Pemerintah Kota Pariaman, Asisten II Walikota, Sumiramis yang mengikuti secara virtual di ruang rapat Sekda Kota Pariaman.
Sekjen Kemendagri RI, Muhammad Hudori saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sesuai arahan dari presiden RI terkait penyederhanaan birokrasi yaitu jabatan struktural dialihkan dalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan keterampilan. “Berpedoman kepada Permendagri nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota ,” ujarnya.
M Hudori mengatakan, reformasi struktural yang saat ini sedang dilakukan menjadi sangat penting guna menyederhanakan birokrasi menjadi sederhana, simpel, dan semakin lincah. Penyederhanaan birokrasi saat ini diarahkan pada penyederhanaan struktur menjadi 2 level eselon dan difokuskan pada peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. “Sasaran penyederhanaan birokrasi saat ini adalah semua instansi di Pusat dan di Daerah. Penyederhanaan birokrasi di daerah terdiri dari perangkat daerah di Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Sasaran jabatan yang disederhanakan adalah pejabat administrator (eselon III), pengawas (eselon IV) dan pelaksana (eselon V). Implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Hudori menjelaskan, dari 34 provinsi di Indonesia sudah 32 provinsi yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dimana jabatan struktural dialihkan dalam jabatan fungsional. Saat ini penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah sudah di tahap persiapan internal masing-masing baik dari sisi kebijakan maupun identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke Jabatan fungsional. “Nantinya pelantikan jabatan Fungsional hasil dari penyetaraan akan dilaksanakan di akhir Bulan Juni Irmadawani, Kepala BKPSDM Kota Pariaman sedangn mengikuti Rapat Kordinasi Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat tahun 2021
Apalagi dengan telah diterbitkan atau ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menggelar acara Rapat Kordinasi Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun 2021, dengan tema good and clean governance pengisian jabatan berdasarkan sistem merit.
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Menurut Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) wilayah 2, Agustinus Fatem yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan baik sistem merit maupun pengisian JPT, keduanya saling berhubungan. “Pelaksanaan sistem merit tidak luput dari pengisian JPT melalui seleksi terbuka bagi instansi yang belum menerapkan sistem merit. Dapat juga pengisian JPT melalui talent pool bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” sebut Komisioner Agustinus Fatem.
Agustinus Fatem menjelaskan, menurut pengamatan saya selama ini ada beberapa masalah hadir dalam pengisian JPT. Sebut saja masalah ketika PPK melantik pejabat pimpinan tinggi tapi tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih/diikuti dalam seleksi terbuka, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi sering dijadikan PPK untuk melakukan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi, panitia seleksi tidak menetapkan passing grade dalam dokumen perencanaan seleksi, dan lain sebagainya. “Dengan adanya momentum rakor ini, diharapkan segala permasalahan yang menghambat sebelumnya dapat dengan segera menemukan solusinya,” tegas Agustinus Fatem.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Pariaman Irmadawani yang hadir dalam acara tersebut katakan, kami sebagai pengelola SDM Aparatur seperti Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah dan juga para ASN yang ada dilingkungan Pemerintahan Kota Pariaman harus memahami apa itu sistem merit, dan bagaimana pelaksanaannya, sehingga bisa jadi pedoman bagi kami yang ada di instansi pemerintah daerah, dan semoga dalam penerapan sistem merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Untuk saat ini Kami sudah berada di posisi pengumpulan data dan dokumen dalam penilaian mandiri sistem merit dengan aplikasi SIPINTER, dan akan dilaksanakan coaching oleh KASN. “Inti dari pembahasan dalam Rakor tersebut yaitu, salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah dengan memilih aparatur yang berkompeten dan berintegritas berdasarkan sistem merit,” terang Irmadawani.
Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyudin yang menghadir kegiatan tersebut menyatakan rakor ini merupakan hal yang sangat penting karna dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pembinaan dan penyamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Adapun tujuan lain dari pelaksanaan rakor ini adalah untuk pelaksanaan proses pengisian jabatan berdasarkan sistem merit. Maksudnya untuk proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tidak memandang ras, warna kulit melainkan berdasarkan kriteri yang di susun pada pola karier dan manajemen talenta. “Kota Pariaman sedang melakukan proses pelaksanaan merit tersebut. Sampai saat ini sedang melakukan tahapan penginputan data lewat aplikasi Sipinter (sistem informasi penilaian mandiri penerapan sistem merit),” ujarnya.
“Semua pembahasan pada rakor ini nantinya akan kita bahas kembali ditingkat Pemko Pariaman. Sehingga akan terlaksana dengan sebaik mungkin penyamaan persepsi antara Pemprov dengan Pemko Pariaman,” tutupnya.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat membuka rakor ini mengatakan bahwa rakor ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemprov Sumbar. Untuk saat ini pembahasan rakor lebih pada proses pengisian jabatan sesuai dengan sistem merit. “Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan undang – undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan dari berbagai sektor dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi yang ada bukan tanpa memandang ras atau warna kulit. inilah yang disebut dengan sistem merit,” ungkapnya.
Sistem merit merupakan lawan dari sistem spoil (sistem kedekatan). Penerapan sistem merit dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier dan mendorong kompetensi yang sehat. Adapun kriteria pada sistem merit adalah seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja dan pelaksanaan seleksi promosi dilakukan secara terbuka. “Semoga saja seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat bisa menerapkan sistem ini karena sistem merit ini nantinya akan selalu diawasi oleh pihak terkait sehingga apabila pihak terkait tersebut menerima aduan, akan dilakukan proses sehingga bila terbukti akan dikenakan sanksi,” tandasnya mengakhiri. (***)