SAWAHAN, METRO–Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Azwar Siry menyambut baik langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pemberian insentif bagi pelapor yang melaporkan warga yang buang sampah sembarangan, dengan mengantongi identitas lengkap pelaku. Hal itu sebagai salah satu cara untuk memberi kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kita mendukung hal itu. Namun, pelakunya jangan langsung dikasih sanksi berat,” ujar kader Partai Demokrat ini, Selasa (14/6).
Ia menyampaikan, langkah yang dilakukan DLH itu sebuah efek jera bagi warga yang membuang sampah. Jika telah diamankan petugas serta ke depan pelaku lain tak mau lagi membuang sampah sembarangan.
“Pengawasan personel perlu dilakukan di lapangan. Agar Kota Padang benar-benar tacelak dan pelaku pembuang sampah dapat diciduk langsung. Patroli harus juga dilakukan DLH untuk memastikan dengan bekerjasama aparat Satpol PP,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Padang untuk menjaga kebersihan kota.Ini dengan tidak buang sampah sembarangan dan hanya membuangnya pada lokasi yang disediakan yakni, bak sampah atau truk terbuka milik DLH.
“Janganlah membuang sampah ke sungai, atau saluran drainase. Sebab itu dilarang dan merusak pemandangan serta menyumbat aliran air,” paparnya.
Sebelumnya, ada tawaran yang menarik dan kembali digiatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Setiap masyarakat yang berhasil membuntuti pelaku pembuang sampah sembarangan dan merekamnya, maka akan diberi insentif sebesar Rp100 ribu.
“Ini bisa menjadi alternatif usaha sampingan di masa pandemi ini karena ada uangnya. Nantinya, setiap video yang berhasil mengungap identitas pelaku pembuang sampah sembarang akan kita beri insentif Rp100 ribu. Kalau ada sebulan itu beberapa 10 video, maka sudah bisa dapat Rp500 ribu,” kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, Senin (14/6).
Dijelaskan, caranya adalah dengan mengirimkan video ke nomor WhatsApp 08116618630. Video yang dikirimkan harus memuat identitas pelaku. Seperti wajah atau muka yang jelas atau identitas lainnya. Sehingga kasusnya bisa disidik dan ditipiringkan.
Jika memenuhi syarat, maka DLH akan memproses pembayaran insentif ke rekening pelapor tanpa membocorkan rahasia jati diri si pelapor. “Intinya, pelapor cukup melampirkan foto KTP. Kita akan proses, kita minta nomor rekeningnya. Nanti uang ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Rahasia identitas pelapor dijamin,” kata Mairizon.
Sebelumnya, menurut Mairizon, pada tahun 2020 lalu, program ini juga sudah disemarakkan. Dan sekarang kembali disosilisasikan lagi. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sekaligus memupuk kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan nyaman. (ade)
