PASBAR,METRO–Dilaporkan masyarakat yang resah dengan ulahnya, seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Senin malam (14/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial D (18) ini ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dan langsung dihadang petugas. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dan kemudian dibawa ke Polres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasatresnarkoba Iptu Eri Yanto mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa di Jorong Langgam itu telah marak peredaran narkoba. Selanjutnya, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kinali. Kemudian kita turun ke lapangan dan meringkus pelaku,” ujar Iptu Eri, Selasa (15/6).
Menurut Iptu Eri, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A5S warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi warna hijau kombinasi putih hitam.
“Setelah pelaku D ini kita amankan, kita lakukan interogasi maka didapatkan informasi bahwa barang haram yang ditemukan, ternyata didapatkannya dari rekannya yang berinisial I,” ungkap Iptu Eri.
Ditambahkan Iptu Eri, pihaknya langsung bergerak ke kediaman pelaku I. Namun, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan pelaku I yang diduga sudah kabur. Untuk itu, pihaknya masih terus memburu pelaku I tersebut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (end)
