BERITA UTAMA

Pemuda 18 Tahun Kedapatan Bawa Sabu di Pasaman Barat

0
×

Pemuda 18 Tahun Kedapatan Bawa Sabu di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
BAWA SABU— Tim Satres Narkoba Polres Pasbar saat mengamankan pemuda 18 tahun yang terlibat penyalahgunaan narkoba Jenis sabu di Kinali, Pasbar.

PASBAR,METRO–Dilaporkan masyarakat yang resah dengan ulahnya, seorang pengedar narkoba jenis sabu di­tang­kap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Senin malam (14/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial D (18) ini di­tangkap saat sedang me­ngendarai sepeda motor dan langsung dihadang petugas. Setelah dige­le­dah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dan kemudian dibawa ke Polres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasatresnarkoba Iptu Eri Yanto mengatakan pihak­nya menerima laporan bah­wa di Jorong Langgam itu telah marak peredaran narkoba. Selanjutnya, ia memerintahkan ang­gota­nya untuk melakukan pe­nyelidikan.

Baca Juga  Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih, Prabowo: Saudara Pelayan Rakyat, Harus Bela Kepentingan Rakyat

“Dari hasil penye­lidi­kan, kita mendapatkan in­for­masi terkait identitas pelaku yang kerap menge­darkan sabu di wilayah Kecamatan Kinali. Kemu­dian kita turun ke lapangan dan meringkus pelaku,” ujar Iptu Eri, Selasa (15/6).

Menurut Iptu Eri, selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menga­man­kan satu unit telepon selu­ler merek Oppo A5S warna biru dan satu unit sepeda motor merek Hon­da Beat tanpa nomor polisi warna hijau kombinasi putih hitam.

“Setelah pelaku D ini kita amankan, kita lakukan interogasi maka dida­pat­kan informasi bahwa ba­rang haram yang ditemu­kan, ternyata dida­pat­kannya dari rekannya yang be­rinisial I,” ungkap Iptu Eri.

Baca Juga  Pandemi Corona, Belajar di Rumah saja

Ditambahkan Iptu Eri, pihaknya langsung ber­gerak ke kediaman pelaku I. Namun, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan pelaku I yang diduga sudah kabur. Untuk itu, pihaknya masih terus memburu pelaku I tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar guna memper­tang­gungjawabkan perbua­tan­nya. “Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Un­dang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pen­jara,” pungkasnya. (end)