PADANG, METRO–Sempat menjadi buronan, Farel Fidoza alias London (32) yang terlibat dalam aksi pencurian uang kotak infak Masjid Ukuwah Muhammadiyah Pasar Simpang Haru, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Timur.
Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku sejak dua minggu belakangan sudah menjadi buronan. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediamannya Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur pada Minggu dini hari (13/6).
“Pelaku ini sempat kabur, namun masih dalam Kota Padang. Meski sudah hampir dua minggu, kita terus melacak keberadaan pelaku, hingga didapatkan informasi pelaku berada di rumahnya. Saat itu juga pelaku kita tangkap,” kata AKP Afrides, Selasa (15/6).
AKP Afrides menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 juni 2021 perkara percobaan pencurian kotak amal di mesjid Ukuwah Muhammadiyah.
“Saat beraksi pelaku bersama rekannya bernama Reski Pratama (20) yang telah diamankan terlebih dahulu oleh anggota kami beberapa waktu yang lalu,” sebut Afrides.
Dilanjutkannya, saat beraksi kedua pelaku ini berusaha mencongkel kotak infak mesjid, namun aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dilokasi dan terlihat oleh penjaga mesjid.
“Pelaku bernama Reski berhasil ditangkap di kediamannya, Rabu (2/6) yang lalu. Namun pelaku panggilan London ini tidak diketahui keberadaannya, hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran kami,” sebutnya.
Disaat melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku, Polsek Padang Timur mendapatkan informasi pelaku yang terlihat berada di rumahnya, hingga langsung dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek Padang Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mendapatkan keberadaan pelaku di kediamannya. Personel langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan pelaku disita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat-alat yang digunakan saat beraksi melakukan pencurian uang kotak infak, seperti tiga gergaji besi, satu besi penyangga jendela dan satu gembok,” jelasnya.
Untuk saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku pun dijerat pasal 363 juncto 53 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun kurungan,” pungkasnya. (rom)
