PARIAMAN, METRO–Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin menyatakan pelaksanaan proses pengisian jabatan berdasarkan sistem merit bertujuan untuk proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tidak memandang ras, warna kulit.
“Namun memandang berdasarkan kriteri yang di susun pada pola karier dan manajemen talenta,” kata Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, kemarin, usai menghadir rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan pimpanan Kabupaten/Kota Se Sumateta Barat.
“Kota Pariaman sedang melakukan proses pelaksanaan merit tersebut. Sampai saat ini sedang melakukan tahapan penginputan data lewat aplikasi Sipinter (sistem informasi penilaian mandiri penerapan sistem merit),” ujarnya.
“Semua pembahasan pada rakor ini nantinya akan kita bahas kembali ditingkat Pemko Pariaman. Sehingga akan terlaksana dengan sebaik mungkin penyamaan persepsi antara Pemprov dengan Pemko Pariaman,” ungkapnya.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat membuka rakor ini mengatakan bahwa rakor ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemprov Sumbar. Untuk saat ini pembahasan rakor lebih pada proses pengisian jabatan sesuai dengan sistem merit.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan undang – undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan dari berbagai sektor dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi yang ada bukan tanpa memandang ras atau warna kulit. inilah yang disebut dengan sistem merit,” ungkapnya.
Sistem merit merupakan lawan dari sistem spoil (sistem kedekatan). Penerapan sistem merit dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier dan mendorong kompetensi yang sehat. Adapun kriteria pada sistem merit adalah seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja dan pelaksanaan seleksi promosi dilakukan secara terbuka.
“Semoga saja seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Barat bisa menerapkan sistem ini karena sistem merit ini nantinya akan selalu diawasi oleh pihak terkait sehingga apabila pihak terkait tersebut menerima aduan, akan dilakukan proses sehingga bila terbukti akan dikenakan sanksi,”tutupnya.(efa)





