METRO PADANG

Dinilai Menyengsarakan Rakyat, Andre Rosiade Tolak Kebijakan Pajak Sembako

2
×

Dinilai Menyengsarakan Rakyat, Andre Rosiade Tolak Kebijakan Pajak Sembako

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan UKM, Andre Rosiade menegaskan kebijakan PPN sembako yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu sangat menyengsarakan rakyat kecil.

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan UKM, Andre Rosiade menegaskan kebijakan PPN sembako yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu sangat menyengsarakan rakyat kecil. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi Covid-19 dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Dengan tegas saya menolak kebijakan PPN sembako ini. Ini sangat menyengsarakan rakyat kecil di tengah kondisi yang serba sulit seperti ini,” tegas Andre dalam kete­rangannya, Sabtu (11/6).

Andre menegaskan saat ini banyak pekerja yang beralih profesi men­jadi pedagang berskala mikro atau UMKM untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Apalagi kita mengetahui bahwa UMKM ini menjadi penggerak eko­nomi yang lesu di tengah krisis saat ini.

Baca Juga  Empat Pengedar Sabu Digulung Tim Rajawali Satresnarkoba Pol­resta Padang 

“UMKM di tengah krisis itu tampil menjadi peng­gerak dari ekonomi yang lesu, kalau sembako dike­nakan PPN ini sama saja Menteri Keuangan men­jadi vampir yang sangat menakutkan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap agar Menteri Ke­uangan Sri Mulyani tidak mengeluarkan kebijakan yang semena-mena serta tidak manusiawi kepada rakyat Indonesia. Menurut­nya, kebijakan Menteri Ke­uangan itu hanya seka­dar berpikir untuk mening­katkan pendapatan negara saja, tapi tidak memikirkan kondisi rak­yat kecil yang ada di ba­wah.

Baca Juga  BSI Buka Kantor di Dubai, Andre Rosiade Apresiasi Kinerja Kementerian BUMN

“Pengenaan PPN itu akan membuat harga sem­bako naik, ini akan mem­be­ratkan masya­ra­kat.­ Apa­lagi sifat sem­bako yang inelastis, kenai­kan­nya ber­potensi menu­run­kan daya beli. Saat ini pe­dagang pasar sedang me­nga­lami kondisi sulit ka­rena han­taman Covid-19, lebih dari 50% omzet da­gang turun,” tegas Andre.

Seperti diketahui, ma­syarakat dari berbagai lapi­san menolak rencana pe­merintah mengenakan pa­jak pertambahan nilai atau PPN atas barang ba­han pokok atau sembako dari sektor pertanian, per­kebu­nan, kehutanan, peterna­kan, dan perikanan. Kebi­jakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keten­tuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rom)