AGAM,METRO–Dihadang saat sedang mengendarai sepeda motor, seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di kawasan Pasar Inpres Padangbaru, Jalan Tujuh Suku, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial DF (37) warga Jorong VI Paritpanjang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam tak bisa lagi mengelak saat ditangkap dan langsung mati kutu. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket hemat sabu.
Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menyebut, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau DF merupakan pengedar. Menindaklanjuti laporan itulah, tim disebar untuk memburu pelaku.
“Tim stand by mengamati pergerakan pelaku DF. Alhasil, kita menemukan pelaku melintas di Jalan Tujuh Suku dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 sendirian dan langsung dihadang,” kata Iptu Awal, Minggu (13/6).
Ditambahkan Iptu Awal, di hadapan sejumlah saksi dalam penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan barang terlarang sebanyak satu paket yang disembunyikannya dalam bungkus rokok.
“Brsama pelaku polisi turut mengamankan sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BA 6492 LP warna merah hitam yang dikendarainya saat penangkapan. Termasuk sehelai celana jeans sebagai media tempat penyimpanan satu paket sabu yang ditemukan,” paparnya.
Ditegaskan, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan jaringan peredarannya termasuk keterlibatan pelaku lain.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. DF dijerat polisi dengan pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (pry)
