PDG.PANJANG, METRO–Pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus sesuai Standar Operasi Pelaksanaan (SOP). Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes, Nuryanuwar, sekalogus menegaskan tim gugus satgas dituntut menjalankan prosedur yang berlaku.
Masih adanya kasus kematian akibat positif Covid-19 di Kota Padangpanjang, Nuryanuwar mengatakan, pihaknya juga merumuskan beberapa hal mengenai SOP proses pemakaman pasien. Mulai dari proses di rumah sakit sampai proses penguburan bersama dengan Gugus Tugas kecamatan dan kelurahan.
SOP pemakaman jenazah covid perlu dirumuskan. Hal ini sebagai bentuk dan ketentuan yang jelas dalam penanganan covid.
“Terkait hal ini, kami minta kepada kedua rumah sakit yang ada di Padang Panjang (RSUD dan RS Yarsi-red) agar benar-benar memastikan pasien yang meninggal tersebut positif atau tidaknya terkena Covid-19. Kalau pasti positif atau tidak, barulah dengan data itu nantinya mengedukasi kepada pihak keluarga. Kalau yang bersangkutan ternyata positif, penyelenggaraannya dari awal hingga akhir, harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,”ujarnya.
Nuryanuwar memaparkan laporan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di Padangpanjang. Perkembangan penyebaran covid masih ada tambahan tiga lagi kasus positif Covid-19 dan sembuh sebanyak 12 orang.
“Dengan data ini, maka yang sudah pernah terpapar Covid-19 di Padangpanjang sebanyak 1.369, sembuh 1.266 dan meninggal sebanyak 28 orang. Sedangkan untuk yang masih dalam masa perawatan dan isolasi, ada sebanyak 75 orang,” ungkap Nur.(rmd)






