AGAM/BUKITTINGGI

Buang Sampah di Luar Jadwal Disanksi di Kota Bukittinggi

0
×

Buang Sampah di Luar Jadwal Disanksi di Kota Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
TEMPATKAN PETUGAS— Dinas Lingkungan HIdup Kota Bukittinggi menempatkan petugas di lokasi tertentu untuk memantau agar masyarkat jangan membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang sudah ditentukan.

BUKITTINGGI, METRO–Dalam beberapa minggu terakhir kondisi sampah di Kota Bukittinggi menjadi permasalahan, mengingat ba­nyak­nya tumpukan sampah yang tidak wajar pada lokasi yang ilegal atau liar. Kemudian, termasuk juga banyaknya terpantau masyarakat yang membuang sampah di luar waktu ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi Syafnir menje­laskan, terkait permasalahan itu peme­rintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja menempatkan, petugas di beberapa titik. Bagi masyarakat yang membuang sam­pah di luar ketentuan langsung ditindak dan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Terhitung sejak Senin 7 Juni 2021 lalu,  untuk beberapa hari ke depan, Pemko Bukittinggi menempatkan petugas. Da­lam prakteknya, petugas tersebut men­jaga Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada 12 titik legal, yang masing- masingnya dijaga 1 orang petugas dari DLH dan 2 orang petugas dari Satpol PP,” ujar Syafnir.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi dan BPS Perkuat Sinergi  Satu Data Indonesia, Fokuskan Pembinaan Statistik ke Empat SKPD Prioritas

Selain dari 12 titik TPS yang legal itu, sambung Syafnir, razia juga akan dilaku­k­an di beberapa tempat yang rawan tempat pembuangan sampah. Di antara­nya, seperti di trotoar, persimpangan dan lainnya, karena untuk pembuangan sampah di tempat ilegal atau liar itu masih banyak masyarakat yang melaku­kan, walaupun dibuang pada malam hari tetap saja itu melanggar aturan.

Menurut Syafnir, masyarakat yang membuang sampah di luar ketentuan itu, jelas saja sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah, termasuk Peraturan Walikota (Perwako) No.18/2015 tentang pengelolaan dan jadwal pembuangan sampah.

“Dalam Perwako tersebut, disebutkan pembuangan sampah pada TPS yang dibenarkan itu mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, dengan artian pembuangan sampah yang dibenarkan yaitu pada malam hari dan razia ini untuk menindak masyarakat yang membuang sampah lewat pukul 06.00 WIB tersebut,” ujar Syafnir.

Baca Juga  Semangat Baru di Tahun Baru Islam, Nagari Sitalang Gulirkan Program Keagamaan dan Pendidikan

Selanjutnya bagi pelanggar yang membuang sampah di luar jam keten­tuan tersebut sambung Syafnir, mereka diamankan, KTP -nya diambil, siang harinya diminta mendatangi Kantor Satpol PP. Selanjutnya dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku, dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Sanksi yang diterapkan sesuai Perda No.3/2015 berupa biaya penegakan Perda sebesar Rp 250 ribu, atau bisa juga masuk kategori tindak pidana ringan sesuai Perda No.05/2014, dengan denda maksimal sebesar Rp10 juta atau hukum kurungan tiga bulan,” ujar Syafnir. (pry)