BALAIBARU, METRO–Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang terus melakukan penertiban di sejumlah lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Padang. Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (10/6) pagi, sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan, diberi surat teguran untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Teguran ini dilakukan saat tim melakukan patroli di sepanjang median jalan By Pass mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari. Saat patroli, petugas menangkap tangan sejumlah warga yang membuang sampah di median-median jalan.
“Terhadap pelaku, kita langsung beri teguran tertulis di lokasi. Ini dengan harapan yang bersangkutan tak mengulang lagi perbuatannya,” tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (10/6).
Dikatakannya, saat ini, DLH telah melakukan pemasangan papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana juga ditempatkan pada beberapa titik di median jalan By Pass. Ini agar kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di median jalan dan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan dapat meningkat.
Lebih jauh dikatakannya, secara berkelanjutan sejak tahun 2017 sebagai implementasi pelaksanaan Perda No 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang terua berupaya menegakkan aturan. Walaupun SDM penyidik aktif yang dimiliki Satpol PP terbatas jumlahnya (tidak lebih dari 5 orang untuk cakupan Kota Padang), namun DLH tetap melakukan penertiban dengan beberapa cara.
Dikarenakan waktu pelanggaran tidak bisa diprediksi penertiban dilakukan debgan yaitu dengan pengaturan jadwal piket, pembuatan posko jaga sementara, patroli, pemasangan kamera DVR di mobil patrol. Kemudian, pengintaian dan penangkapan pelanggar di TPS liar.
“Kita juga sampai melibatan warga untuk ikut serta berperan aktif menjadi informan dan membantu memberikan alat bantu bukti berupa video agar pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Mairizon. (tin)
