METRO PADANG

Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Kota Pa­dang, Warga Diberi Surat Diteguran

0
×

Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Kota Pa­dang, Warga Diberi Surat Diteguran

Sebarkan artikel ini
DIBERI TEGURAN— Tim Penegak Hukum DLH Kota Padang bersama Satpol PP memberi surat teguran kepada pelaku pembuang sampah sembarangan disejumlah TPS liar, Kamis (10/6).

BALAIBARU, METRO–Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang ber­sama Satpol PP Kota Pa­dang terus melakukan pe­nertiban di sejumlah lokasi Tempat Pembuangan Sam­pah (TPS) liar di Kota Pa­dang. Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (10/6) pagi, sejumlah pela­ku pembuang sampah sem­barangan, diberi surat te­guran untuk tidak me­ngu­lang lagi perbua­tan­nya.

Teguran ini dilakukan saat tim melakukan patroli di sepanjang median jalan By Pass mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari. Saat patroli, petugas menangkap tangan sejum­lah warga yang mem­buang sampah di median-me­dian jalan.

“Terhadap pelaku, kita langsung beri teguran ter­tulis di lokasi. Ini dengan ha­ra­pan yang bersang­kutan tak mengu­lang lagi perbuatannya,” tandas Kepala Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Kamis (10/6).

Baca Juga  Anggaran Pendidikan Dialokasikan Rp 305,77 M

Dikatakannya, saat ini, DLH telah melakukan pe­ma­sangan papan infor­masi larangan dan anca­man sanksi pidana juga ditempatkan pada bebe­rapa titik di median jalan By Pass. Ini  agar kesadaran warga untuk tidak mem­buang sampah di median jalan dan membuang sam­pah pada tempat dan wak­tu yang ditentukan dapat meningkat.

Lebih jauh dikatakan­nya, secara ber­kelanjutan sejak tahun 2017 sebagai implementasi pe­lak­sa­na­an Perda No 21 ta­hun 2012 tentang Penge­lolaan Sam­pah, Dinas Ling­ku­ngan Hidup Kota Padang terua berupaya mene­gak­kan atu­­ran. Walaupun SDM­ penyidik aktif yang di­miliki Satpol PP terbatas jum­lahnya (tidak lebih dari 5 orang untuk cakupan Kota Padang), namun DLH tetap melakukan pener­ti­ban dengan beberapa ca­ra.

Baca Juga  DWP Padang Terima Kunjungan dari DWP Kabupaten Bandung

Dikarenakan waktu pe­lang­garan tidak bisa dipre­diksi penertiban dilakukan debgan yaitu dengan pe­nga­turan jadwal piket, pem­buatan posko jaga se­men­tara, patroli, pema­sa­ngan kamera DVR di mobil patrol. Kemudian, pengin­taian dan penangkapan pelanggar di TPS liar.

“Kita juga sampai meli­batan warga untuk ikut serta berperan aktif men­jadi informan dan mem­bantu memberikan alat bantu bukti berupa video agar pelanggar dapat dike­nakan sanksi pidana,” pung­­kas Mairizon. (tin)