PADANG, METRO–Puluhan ribu warga masyarakat di Sumatra Barat (Sumbar) kembali ditegur oleh pihak kepolisian lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan tidak menjaga jarak.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, teguran yang diberikan kepada pelanggar prokes dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, agar selalu patuh prokes demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Kami (Polri) terus berupaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Sumbar,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (10/6) di Mapolda.
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, pada Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada Rabu, 9/6), Polda Sumbar dan jajarannya melakukan teguran kepada 38.134 warga. Dengan rincian teguran lisan 36.771 dan teguran tertulis 1.363 orang.
Untuk sasarannya kata Kombes Pol Satake Bayu, pihaknya menyasar orang, tempat keramaian dan kegiatan kemasyarakatan.
“Lokasi tersebut kami kunjungi, jika ditemukan tidak menggunakan masker akan ditegur dan jika mengulangi maka akan didenda,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan patuh protokol kesehatan. Gunakanlah masker saat berada di luar rumah dan tetap menjaga jarak.
“Seperti kita ketahu bersama, tingkat penyebaran Covid-19 di Sumbar masih tinggi. Untuk itu, masyarakat diminta terus disiplin menerapkan dan menjalankan prokes,” pungkasnya. (rgr)
