PADANG, METRO–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Anwarudin Sulistyono mengatakan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan ikut bertugas menyukseskan berbagai program pemerintah. Termasuk dalam hal ini program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus. Namun masih perlu ditingkatkan lagi jumlahnya bagi UKM dan UMKM,” kata Anwarudin Sulistyono, saat Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, di Padang, Rabu (2/6).
Anwarudin Sulistyono menambahkan, untuk meninggalkan jumlah peserta tersebut, disinilah peran kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena, pada hakikatnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dari empat hal. Yakni, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. “Sehingga diharapkan semua tenaga kerja sesuai kriteria yang ditetapkan bisa ikut serta,” kata Anwarudin Sulistyono.
Anwarudin Sulistyono menyebutkan, untuk tenaga honorer di kejaksaan tinggi sendiri sudah diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan, jumlah nya itu belasan orang
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Pepen S Almas mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, untuk khusus Sumbar sudah sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Pencanangan tersebut dilakukan pada 25 Maret 2021 oleh Gubernur Sumbar. Hal ini sejalan dengan program 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pemprov Sumbar lebih dulu dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan mencanangkan program 1 juta peserta BPJS. Selangkah lebih maju,” kata Pepen.
Target 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar menyisakan waktu tujuh bulan lagi. “Dengan 100 ribu peserta per bulan, itu bisa tercapai. Tentu dengan dukungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar,” katanya.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, lanjutnya, menyasar 24 kementerian/lembaga dan turunannya yang ada di provinsi, 34 Gubernur dan 514 bupati/wali kota. Menurutnya, ada empat hal yang termaktub, regulasi dan anggaran, non ASN dan pekerja rentan, perizinan dan integrasi data.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis membenarkan, sudah 400 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar. (fan)
