AGAM/BUKITTINGGI

Satgas Covid-19 Operasi Yustisi di Dua Kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung

2
×

Satgas Covid-19 Operasi Yustisi di Dua Kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung

Sebarkan artikel ini
OPERASI— Satgas Penanganan Covid-19 Agam menggelar operasi Yustisi di dua kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung.

AGAM, METRO–Satgas Penanganan Co­vid-19 Kabupaten Agam me­lak­sanakan operasi yustisi, di dua wilayah Kecamatan Tanjung Raya dan Lubuk Basung, Selasa (8/6). Sebelumnya, 25 personel yang terlibat dalam operasi itu mengikuti apel di komplek Kantor Bupati Agam, yang dipimpin Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Agam, Mhd Lutfi.

Bupati Agam melalui Ka­laksa BPBD Agam Mhd Luhtfi mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Tanjung Raya dilakukan pagi dan Lubuk Basung siang. Sasarannya adalah pasar, objek wisata dan pusat keramaian lainnya.

Baca Juga  Sungai Batang Agam Ditutupi Sampah, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih

“Dalam operasi ini kita tidak hanya fokus satu titik, tapi juga akan berkeliling sembari memberikan imbauan disiplin protokol kesehatan,” ujar Luhtfi.

Dikatakan, bagi yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak dan diberikan sanksi sesuai diamanahkan dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Jika ditemukan ada melanggar prokes diberikan sanksi sosial, kalau pelanggar sudah terjaring sebelumnya, akan diberikan sanksi lebih berat seperti denda atau kurungan,” terang Luhtfi.

Baca Juga  Kader Posyandu Ujung Tombak Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Dijelaskannya, setiap pelanggar datanya diinput ke aplikasi Sipelada, sehingga dari aplikasi itu dapat diketahui siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Operasi ini, katanya, tidak hanya untuk perorangan, tapi juga tempat usaha yang abai menerapkan protokol kesehatan. (pry)