DHARMASRAYA, METRO–PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan sepanjang tahun 2020 hingga 2021, sebanyak Rp 1, 373 milyar. Bantuan ini diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Dharmasraya.
Pejabat Perwakilan Jasa Raharja Solok Dharmasraya, Rosidi saat dikomfirmasi awak media Selasa (8/6) menyebutkan bahwa pihaknya memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal, cacat tetap dan luka-luka. “Santunan tersebut terdiri dari santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan santunan luka-luka,” kata Pejabat Perwakilan Jasa Raharja Solok Dharmasraya, Rosidi, kepada awak media di Pulau Punjung, Selasa, (8/6).
Rosidi menyebutkan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebanyak Rp 800 juta, luka-luka Rp 107 juta, dan santunan cacat tetap Rp 5 juta. Ia menyebutkan total kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang 2020 sebanyak 87 dengan rincian 106 orang luka-luka dan meninggal dunia 22 orang.
Sementara itu, lanjutnya untuk periode Januari hingga Mei 2021 pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dan korban sebanyak Rp 456 juta. “Klaim rincinan santunan meninggal dunia Rp350 juta, luka-luka Rp 99 juta, dengan jumlah kecelakaan ada 47 kasus terdiri dari 71 orang luka-luka dan meninggal dunia 10 orang,” tambahnya
Ia mengatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris atau korban untuk mengklaim santunan seperti STNK harus hidup, bukti pembayaran apabila dari rumah sakit, dan laporan polisi. “Kalau STNK mati, maka hidupkan dulu. Beda halnya dengan korban yang meninggal dunia lansung dibayarkan jika persyaratannya lengkap,” jelasnya
Rosidi menegaskan bahwa PT Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan serta diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.
“Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari lembaga mitra kerja strategis seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil dan pemerintah daerah setempat,” pungkasnya (gus)





