METRO BISNIS

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

0
×

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini
197167114 4573221149354676 6445477128964880942 n... Copy
Ketua DPRD Syafrial Kani menandatangani Pengesahan rancangan Ranperda usulan Pemko Padang dalam paripurna .

PADANG, METRO— Wali Kota Padang di­wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul, meng­hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang be­ragendakan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Ran­ca­ngan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang.

Rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DP­RD Padang itu, dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengan diikuti Wakil Ketua Amril Amin, Arnedi Yar­men dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hen­drizal Azhar.

Juga hadir unsur Forko­pimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Pa­dang baik secara langsung maupun virtual.

Sebagaimana dike­ta­hui, dari dua Ranperda tersebut, Ranperda Retri­busi Jasa Usaha resmi dite­tapkan menjadi Perda. Sementara untuk Ran­per­da Perusahaan Umum Da­erah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sesuai hasil keputusan pada rapat paripurna de­wan itu menyepakati perlu pendalaman dan akan diba­has lagi ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya.

Dalam penyam­paian­nya Sekda Amasrul me­ngatakan, atas nama Pe­merintah Kota Padang me­ngucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-ting­ginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang.

“Terima kasih kami sam­paikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pim­pinan dan anggota Pan­sus yang telah me­laksanakan pembahasan dan menanggapi dua Ran­­perda kami ini. Alham­dulillah hari ini Ranperda Retribusi Jasa Usaha res­mi ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Baca Juga  Presiden Minta BPJS Kesehatan segera Berbenah

Ia menyebutkan, ter­kait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu. Dimana Ranperda Perum­da PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Na­mun hasil fasilitasinya ba­ru keluar 7 April 2021. Se­mentara Ranperda Retri­busi Jasa Usaha disam­paikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mem­beri­kan apresiasi kepada Pan­sus dan stakeholder yang terlibat dalam pem­ba­ha­san­nya. Begitu juga fraksi yang telah mem­berikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini,” ce­tusnya.

Sekda mengatakan, ter­kait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan peruba­han, dimana terakhir de­ngan Perda No.2 Tahun 2016 disusul melakukan kon­sultasi dengan Kemenkum dan HAM.

“Dari hasil pem­baha­san yang telah kita lakukan bersama DPRD, ada be­berapa retribusi yang ha­rus kita sesuaikan tarifnya. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pen­dapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Hal ini me­ngingat, karena dalam Un­dang-undang (UU) No­.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da­erah bersifat tertutup. Se­lain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menam­bah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi da­erah yang melanggar. Un­tuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat,” paparnya.

Baca Juga  Stimulus Ketenagalistrikan Berlanjut, Pemerintah Pastikan Mekanisme Penyalurannya Siap

Lebih lanjut Sekda Kota Padang berharap dengan ditetapkannya Perda Retri­busi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retri­busi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pen­capaian target yang telah ditetapkan. Dimana tujuan akhirnya adalah untuk pe­ningkatan pembangunan dan kesejahteraan masya­rakat Kota Padang.

“Kita berharap, se­mo­ga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah dite­tapkan menjadi Perda No.9 Tahun 2021 ini dapat mem­berikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam mening­kat­kan PAD Kota Padang ke depan. Dimana tujuan a­khir­nya adalah demi kema­juan kota dan kesejah­teraan masyarakat Kota Padang hingga masa-ma­sa mendatang,” tukas­nya.(hsb)