AGAM,METRO–Bupati Agam yang diwakili Wakil Bupati Irwan Fikri sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang Pertanggung jawaban pelaksaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Agam tahun Anggaran dalam Sidang Paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (7/6).
Rapat Paripuran yang dipimpin secara langsung Wakil Ketua Suharman dan di hadiri Wakil Bupati Agam Iwan Fikri,Wakil Ketua DPRD Marga Indra Putra dan Irfan Amran, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Agam
Dalam Penyampain tersebut Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menuturkan, dalam memenuhi ketentuan konstitusi pengelolan keuangan derah, khususnya Permen No.12/2019 tentan Pengelolan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ” Kepala daerah menyapaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lamat 6 bulan setelah anggaran berakhir,” kata Irwan.
Kemudian tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi semua daerah di Indonesia karena datangnya bencana non alam Pandemi Covid-19 yang mempegaruhi seluruh sendi kehidupan termasuk keuangan negara dan keuangan Daerah
“Namun kondisi demikian tidak menyurutkan semangat dan tekad kita untuk melakukan pengelolan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dan alhamdulilah, berkat komitmen dan kerjasama semua pihak, maka kita kembali memperoleh WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 yang ke tujuh kali
Irwan menuturkan, melalui nota pengatar ini, menyampaikan gambaran umum atas laporan pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2020. Selama tahun anggaran 2020, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar 98,92 persen dari target Rp.1.380. 837.821. 331,84 yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lainya.
Sedangkan belanja daerah direalisasikan sebesar 93,59 persen dari rencana Rp1.446.831.148.317,41 yang digunakan untuk belanja operasi, kegiatan rutin Pemda. Kedua untuk belanja Modal, ketiga untuk belanja tidak terduga,ke empat untuk belanja transfer. Selanjutnya realiasasi pembiayaan, khususnya penerimaan pembiayaan yang direncanakan dari Silpa tahun lalu sebesar Rp.65.993. 326.985,58 terealisasi 100 persen.
Irwan Fikri melanjutakn untuk nilai Aset per 31 Desember 2020 berjumlah Rp.2.020.234.203.340,75 mengalami penurunan jika dibandinhkan dengan tahun sebelumnuya sebesar 1,19 persen.
Di samping itu kewajiban Pemkab Agam Agam per 31 Desember 2020 hanya berupa kewajiban jangka pendek yang akan bisa dibayar dalam waktu 12 bulan setelah pelaporan berjumlah Rp.43.250.092. 974,63, yang terdiri dari hutang penerimaan pihak ketiga berupa iyuran wajib pegawai yaitu iyuran BPJS, PT.Taspen dan pajak pengasilan
“Pengeluaran atau belanja selama tahun 2020 tidak melalui kas umum daerah di kelompokan ke dalam empat aktifikas yaitu aktifikas operasi, aktifitasinvestasi, aktifitaspendanaan dan aktifitas transitoris,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Suharman mengatakan, dewan mengucapkan selamat kepada pemkab atas prestasi yang telah dicapai, terhadap laporan kinerja yang diperiksa BPK dengan predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya.
Kemudian sebagaimana diamatkan dalam Permen No.12/2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat satu menyatakan kepada daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lamat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir katanya. (pry)






