Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR PAYAKUMBUH/50 KOTA

Lagi.., Pelanggar Perda  Dibawa ke Sidang di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh

Redaksi
Senin, 07 Juni 2021 | 18:21 WIB
SIDANG—Suasana sidang warga yang melangar Perda di Payakumbuh berjalan aman.

SIDANG—Suasana sidang warga yang melangar Perda di Payakumbuh berjalan aman.

PAYAKUMBUH, METRO–Aturan tetaplah aturan, dibuat untuk dipatuhi oleh siapapun. Apabila terbukti melanggar aturan, maka akan ada hukuman yang menanti. Berulang kali me­langgar, maka semakin be­ratlah sanksi yang diberikan, walaupun berusaha mangkir penyidik Pol PP selaku kuasa jaksa tetap akan mengejar demi tegaknya hukum.

Pada Jumat (4/6), ber­tempat di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, 2 orang pe­langgar peraturan daerah dibawa Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Paya­kum­buh Devitra bersama Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Pe­nyidik Alrinaldi serta jaja­ran ke ranah hukum untuk di­proses.

Pertama adalah Y (49), yang didakwa melanggar dua Perda, yaitu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 3 Perda Nomor 01 Tahun 2003 ten­tang pen­ce­gahan, penin­dakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat dalam wilayah Ko­ta Paya­kumbuh dan Pasal 11 ayat 8 Perda Nomor 01 Tahun 2007 tentang izin usaha dan res­tribusi ke­pa­ri­wisataan.

Pada saat melakukan razia pada 6 Mei 2021 silam di depan Hotel Bundo Kan­duang, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Paya­kumbuh Timur. Ditemukan tersangka Y melanggar Per­da karena menjual nasi bung­kus pada siang hari di bulan Ramadhan.

BACA JUGA  Bertempat di Ditugu Perjuangan Situjuah Batua, Safaruddin-Darman Deklarasi Maju Pilkada Limapuluh Kota 2024

“Pada saat Tim gabu­ngan melakukan razia ke warung nasi terdakwa, dida­pati jualan berupa nasi dan lauk pauk, dan juga terdapat orang yang sedang berbe­lanja nasi dilokasi kejadian dibuktikan dengan adanya nasi yang dibungkus untuk dibawa pulang,” kata De­vitra.

Di hadapan hakim Penga­dilan Negeri Kota Paya­kumbuh Sonya Monica, ter­sangka Y mengaku bersalah atas perbuatan yang dila­kukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kemudian hari.

Putusan sidang yang dija­tuhkan adalah barang bukti berupa termos nasi dikem­balikan kepada terdakwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan menjual nasi pada saat bulan suci rama­dhan, dan dipidana denda sebanyak Rp.500.000, apa­bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama 20 jam

“Untuk sidang pemilik warung kelambu ini me­mang lambat terlaksana karena kemarin mangkir alias tidak koopratif dengan tidak menghadiri sidang pertama. Jadi Penyidik Pol PP terus mengejar dan akhir­nya baru bisa disidangkan hari ini,” ucap Kasat Pol PP dan Damkar yang dikenal dekat dengan awak media ini.

Pelanggar perda kedua yang diproses di meja hijau adalah A (21). Dimana pada hari Kamis, 3 Juni 2021 silam, pada pukul 21.30 WIB, A tertangkap oleh petugas melanggar Pasal 101 jo Pasal 11 huruf d angka 2 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pen­cegahan Dan Pengendalian Covid-19. Tersangka A keda­patan tidak memakai mas­ker sebanyak 2 kali, berda­sarkan hasil pendataan me­lalui aplikasi SIPELADA.

BACA JUGA  Disparpora Limapuluh Kota, Targetkan Kunjungan Wisatawan ke Lembah Harau 370 Ribu Orang

“Tersangka tertangkap untuk kedua kalinya saat razia di Ngalau Medan Nan Bapaneh. Putusan sidang yang dijatuhkan hakim ada­lah denda sebesar Rp­.150.­000 atau diganti dengan pi­dana kurungan selama 1 hari,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Riza Falepi dalam wawan­cara dengan media bebe­rapa waktu lalu menyam­paikab Perda AKB meru­pakan mewujudkan kesa­daran bersama dalam rang­ka mencegah dan mengen­dalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibat­kan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepas­tian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pe­ngen­dalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah dae­rah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab ke­giatan/usaha dan masya­rakat. “Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada uku­ran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan,” pungkasnya. (uus)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

HUT LATINA— Wako Payakumbuh Zulmaeta  foto bersama saat menghadiri HUT Latina.

HUT ke-17 Latina, Wako Zulmaeta Tekankan Peran Adat dan Kekompakan Masyarakat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:45 WIB
PENGESAHAN RANPERDA— Wako Payakumbuh mendatangani pengesahan Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12).

Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasiyang Lebih Pasti

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:44 WIB
KETERANGAN PERS— Kapolsek Guguak, AKP Doni saat memberikan keterangan pada wartawan terkait kasus kematian pensiunan PNS.

Kasus Kematian Pensiunan Guru, Polisi Periksa 17 Saksi

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:41 WIB
TINJAU MISA NATAL— Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Forkopimda, meninjau langsung pelaksanaan misa Natal di Gereja St. Fidelis Payakumbuh, Rabu (24/12) malam.

Wako Zulmaeta Tinjau Misa Natal di Gereja St. Fidelis, ”Jangan Ada Petasan, Kembang Api dan Terompet Tahun Baru”

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:40 WIB
Wirman Putra 
(Ketua DPRD Kota Payakumbuh)

DPRD: Car Free Day Harusnya di Jalan Utama

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13 WIB
MEMIRISKAN—Beginilah kondisi Jalan Payakumbuh-Lintau masih dipenuhi titik-titik lubang sangat memiriskan. Pengendara diminta lebih hati-hati saat melewati ruas jalan tersebut.

Pengendara Ruas Payakumbuh-Lintau Diminta Waspadai Jalan Berlubang

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:12 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025