Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO NASIONAL

9 Hari Uang Kembali, Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih

Redaksi
Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:14 WIB
SAMPAIKAN—Kemenag menyampaikan bahwa jemaah calon haji sudah bisa menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. Terlihat patra jemaah hajii akan berangkat ke tanah suci tahun lalu.

SAMPAIKAN—Kemenag menyampaikan bahwa jemaah calon haji sudah bisa menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. Terlihat patra jemaah hajii akan berangkat ke tanah suci tahun lalu.

JAKARTA, METRO–Kementerian Agama membatalkan pemberang­katan jemaah pada penye­lenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No­mor 660 Tahun 2021 ten­tang Pembatalan Kebe­rang­katan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA ter­sebut ditegaskan jemaah calon haji batal berangkat bisa menarik kembali seto­ran pelunasan Biaya Per­jalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Seluruh pro­sesnya di­per­kirakan me­ma­kan waktu sembilan hari.

 “Jemaah calon haji ba­tal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pe­lu­nasan,” kata Sekretaris Dit­jen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag Ramadan Haris­man, di Jakarta, Ju­mat (4/6).

Meski setoran peluna­san­nya diambil, ka­ta dia, jemaah tidak kehi­langan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan be­rangkat pada 1443 H/2022 M. Berdasarkan KMA ter­sebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pe­lu­nasan, yaitu:  1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pe­lu­nasan Bipih secara ter­tulis kepada Kepala Kan­ke­menag Kabupaten/Kota tem­pat mendaftar haji de­ngan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dike­luar­kan oleh Bank Pene­rima Setoran (BPS) Bipih.

  1. b) fotokopi buku ta­bungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya. c) fotokopi KTP dan memperlihatkan asli­nya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi. 2. Permohonan jemaah ter­sebut selanjutnya akan di­verifikasi dan divalidasi Ke­pala Seksi yang membi­dangi urusan Penyeleng­garaan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabu­paten/Kota.
BACA JUGA  KKB Laksamana Yudo Minta Seluruh Anak Buah Lakukan Shalat Gaib

Jika dokumen dinya­ta­kan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apli­kasi Siskohat. 3. Kepala Kan­kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permo­ho­nan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan se­ca­ra elektronik kepada Direk­tur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tem­busan kepada Kepala Kan­wil Kemenag Provinsi. 4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permo­honan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan mela­kukan konfirmasi pem­ba­ta­lan setoran pelunasan je­maah calon haji pada apli­­kasi SISKOHAT.

  1. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan per­mohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Ba­dan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pe­lak­sana BPKH. 6. BPS Bi­pih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera mela­kukan transfer dana pe­ngem­balian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pe­ngem­balian setoran pelu­nasan pada aplikasi SIS­KOHAT 7. Jemaah mene­rima pengembalian seto­ran pelunasan melalui no­mor rekening yang telah di­ajukan pada tahap perta­ma.
BACA JUGA  Saksi Kasus Korupsi Bansos Tunjukkan Bukti Baru ke KPK

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlang­sung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Ke­ua­ngan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ra­madan. (esy/jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PENGHARGAAN— Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian Darisman di lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/12).

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Jumat, 03 Januari 2025 | 07:21 WIB
Abby MNL48, Coleen MNL48, dan Sheki MNL48 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/10).

Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
JELASKAN— Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, jelaskan pada wartawan, Jumat (28/10).

Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Puan Maharani Ketua DPR

Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Ribuan honorer belum masuk pendataan non ASN meminta ada perpanjangan waktu dari BKN

Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:21 WIB
LIHATKAN—Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10)

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:20 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025