PADANG, METRO–Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumbar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, pembinaan hukum, penyelenggaraan kekaÂyaan intelektual dan kerjaÂsama dengan perguruan tinggi, serta peluncuran aplikasi E-Perda Rancak.
Kakanwil KemenÂkumÂham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya melalui KeÂpala Divisi Pelayanan HuÂkum dan Ham, Amru WaÂhid Batubara mengatakan, sinergi dan kerja sama serta koordinasi tersebut tidak terkecuali mesti dilaÂkukan oleh Kanwil KemenÂkumÂham Sumbar sebagai inÂstansi vertikal dari keÂmenÂterian yang menyengÂgaÂrakan urusan pemerinÂtahan di bidang hukum dengan Pemerintah DaÂerah dan perguruan tinggi yang ada di Sumatera BaÂrat.
“Sinergi dan kerja saÂma serta koordinasi dilaksaÂnakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil dan seÂsuai dengan urusan pemeÂrintahan yang menjadi kewenangan daerah serta sesuai deÂngan Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masÂyarakat,” ujar Amru WaÂhid.
Dikatakan, sinergi dan kerja sama tersebut menÂcakup dalam pembentukan peraturan perundang-unÂdangan di daerah, pembiÂnaan hukum, dan penyeÂlenggaraan pelayanan inÂtelektual di daerah.
“Sinergi dan kerja saÂma serta koordinasi ini diperÂlukan untuk peningkatan kinerja, efektivitas, efisienÂsi serta diperlukan dalam menghadapi berbagai rinÂtangan dan kendala dalam pelaksanaan tugas, keweÂnangan dan fungsi masing-maÂsing,” ucapnya.
Sinergi dan kerjasama keÂmudian diwujudkan daÂlam bentuk kesepahaman bersama dengan PemeÂrintah Daerah dan perjanÂjian kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Kesepahaman berÂsaÂma dan perjanjian kerja sama ini merupakan lanjuÂtan dari yang telah ada sebelumnya. Dengan Nota Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dalam 5 tahun sebelumnya yakni 2016-2021 telah dilaÂkukan ribuan pengharÂmoÂnisasian produk hukum daÂerah, ratusan penyusunan naskah akademik RanÂcaÂngan Peraturan Daerah dan berbagai kegiatan fasiÂlitasi penyusunan produk hukum daerah lainnya,” sebut Amru.
Selain itu juga telah dilakukan berbagai kegiaÂtan pembinaan hukum dan ribuan penerimaan layaÂnan kekayaan intelektual serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kekaÂyaan intelektual di daÂerah.
“Dengan penanÂdaÂtanganan kesepahaman berÂsama dan perjanjian kerja ini, diharapkan akan semakin meningkatkan koÂmitÂmen antar lembaga peÂmeÂrintah serta perguÂruan tinggi dalam mewujudkan tujuan negara sebagaiÂmana diamanatkan oleh konstitusi sesuai dengan tugas, kewenangan dan fungsi masing-masing,” kata Amru.
Pada kesempatan terÂsebut juga, Kanwil KemenÂkumham Provinsi Sumbar memperkenalkan aplikasi elektronik pengÂharmoÂniÂsasi Rancangan PeraÂturan Daerah (e- Perda) Rancak dalam rangka mewujudkan Peraturan Daerah yang responsif, harmonis, terenÂcana, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraÂturan perundang-unÂdaÂngan.
Sebelumnya, pelakÂsaÂnaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah SumÂÂbar dalam pengÂharÂmoÂnisaÂsian, pembulatan dan peÂmanÂtapan konsepsi RanÂcangan Peraturan DaÂerah yang berasal dari kepala daerah di sumbar tersebut dilakukan secara manual yakni mulai dari pengajuan permohonan sampai deÂngan keluarnya surat seÂlesai harmonisasi dari KanÂtor Wilayah SumaÂtera BaÂrat.
“Hal ini kemudian meÂmerÂlukan biaya yang cuÂkup besar karena jarak kabuÂpaten/kota yang cuÂkup jauh dari Kota Padang. Selain itu, membutuhkan waktu yang cukup lama, karena mengingat jarak tempuh antara kabupaten/kota dengan Kantor WilaÂyah Sumatera Barat cukup jauh bahkan ada yang meÂngÂgunakan angkutan laut yakni dari Kabupaten KepuÂlauan Mentawai,” ungÂkapÂnya.
Di samping itu diperluÂkan kepastian bagi PemeÂrintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/ kota dalam pemenuhan syarat, keteÂpatan waktu, dan prosedur dalam pengharÂmoniÂsaÂsian, pembulatan dan peÂmantapan konsepsi RanÂcangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah oleh Kantor WilaÂyah Sumatera Barat seÂbaÂgai instansi vertikal yang mempunyai peranan penÂting dalam penataan peraÂturan perundang-unÂdangan di daerah.
Optimaliasi sarana dan prasarana Kantor Wilayah Sumatera Barat dilakukan antara lain dengan peÂnguaÂtan sarana teknologi informasi yang memungÂkinkan tahapan pelakÂsaÂnaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemanÂtapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui sistem berbasis elektronik.
“Semoga pelaksanaan penandatanganan KeseÂpaÂhaman bersama dan perÂÂjanjian kerja dan pelunÂcuran aplikasi E-Perda RanÂÂcak akan memperkuat siÂÂnergi, kerja sama dan koordinasi kita bersama sehingga meningkatkan kinerja yang akhirnya berÂmuara pada pemenuhan pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kebuÂtuhan masyarakat, serta dapat mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam PemÂbukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tutupnya. (rom)




















