PADANG, METRO–Program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditandai dengan lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021, pada tanggal 25 Maret 2021 lalu, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar dan Riau, Pepen S Almas mengakui, lahirnya Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, karena kondisi saat ini belum optimalnya program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Coverage pada tahun 2026 nanti, sudah 90 persen pekerja jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, saat ini penerima bantuan iuran baru 20 juta tenaga kerja dan total peserta 68, 20 juta,” ungkap Pepen, saat kegiatan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Rapat Evaluasi serta Strategi Kepatuhan Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Rabu (2/6) di Kota Padang.
Pepen mengungkapkan, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja aktif baru mencapai 28 juta orang. “Jadi memang belum optimal. Karena itu, Presiden RI perlu membuat Inpres yang menyasar 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur, 514 bupati dan wali kota,” terangnya. Hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini justru gayung bersambut dengan dilaksanakannya program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemprov Sumbar melalui Disnakertrans Sumbar.
“Berdasarkan data, peserta BPJS Ketenagakerjaan se-Sumbar baru mencapai sekitar 400 ribuan. Artinya ada 600 ribu orang lagi yang belum masuk program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada waktu tujuh bulan untuk memenuhi target tersebut. Kami harapkan kolaborasi dari Disnakertrans Sumbar, karena Gubernur Sumbar berkomitmen penuh pencapaian program sejuta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” harapnya.
Terkait pencapaian program sejuta pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar, dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini diharapkan kepesertaan di Sumbar akan meningkat tajam. Dari hasil monitoring program pemeriksaan terpadu tahun 2020 di Provinsi Sumbar, ada tiga cabang besar BPJS Ketenagakerjaan, yakni, Kota Padang, Bukittinggi dan Solok. Untuk kepatuhan perusahaan saat ini baru mencapai 25 perusahaan (16, 56 persen) dari 151 perusahaan. Sementara pemulihan tenaga kerja mencapai 270 tenaga kerja (42 persen) dari 637 tenaga kerja dan iuran mencapai Rp349.530.597 (6,35 persen) dari Rp5.501.111.543.
Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumbar, Nasrizal optimis, Pemprov Sumbar dapat jadi pemenang akhir tahun 2021 mengejar program satu juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saat peringatan hari buruh kemarin, Gubernur Sumbar kembali menegaskan mencapai satu juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang target yang harus dicapai. Kalau tidak bisa tercapai, siap-siap saja saya meninggalkan kantor ini,” tegasnya.
Nasrizal juga mengungkapkan, di Provinsi Sumbar terjadi pengurangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan selama 2021 ini. Di mana awal Januari terjadi pengurangan mencapai angka 2.500 peserta, Februari mencapai 2.053 peserta. Termasuk April berkurang 414 peserta.
Kondisi ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang menurun akibat pandemi Covid-19. Banyak perusahaan di Sumbar yang terdampak Covid-19. Sehingga, mempengaruhi pembayaran iuran. Tantangan lainnya dalam pemeriksaan terpadu, Covid-19 berdampak pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan kunjungan ke perusahaan. Sementara, di sisi lain justru dituntut untuk mengejar peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. \
Nasrizal juga mengungkapkan, saat ini juga terjadi penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Januari 2021 hingga 24 Mei 2021 mencapai 101.271 orang. Sehingga total pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 478.922 orang. Nasrizal menambahkan, data wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) perusahaan pada tanggal 21 Mei sebanyak 4.237 perusahaan. Tanggal 28 Mei bertambah lima perusahaan menjadi 4.242 perusahaan. “Dengan realisasi saat ini, untuk mengejar program satu juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita sisir perusahaan siapa saja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan ketahuan nanti perusahaan mana saja yang belum mendaftarkan. Ada pekerja keluarga tapi tidak mempunyai ikatan perjanjian tenaga formal, bisa kita sisir juga dengan melakukan pendekatan. Jumlahnya besar capai 400 ribu orang,” ungkapnya.
Begitu juga di sektor pertanian yang menjadi program unggulan Pemprov Sumbar ke depan. Ada 147 ribu orang yang bekerja di sektor pertanian. Sementara untuk mendukung program sektor pertanian ini, ada 10 persen APBD Provinsi Sumbar yang dianggarkan, yakni mencapai angka Sekitar Rp600 miliar. “Dengan angka 147 ribu di sektor pertanian, mereka harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan digulirkan dana bantuan sektor pertanian nanti, mereka harus ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk program lainnya. Mana yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar, kita cantolkan program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya. Nasrizal juga mengungkapkan, untuk mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021 nanti, juga disiapkan Instruksi Gubernur Sumbar nantinya. Instruksi Gubernur Sumbar tersebut isinya nanti juga termasuk mengatur bagi yang berinvestasi di Sumbar harus mencantumkan tenaga kerja yang sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (fan)
